Banyuasin, Sumselpost.co.id– Sebagai warga negara yang baik, Wartawan Ida Laila memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memberikan keterangan dan barang bukti seperti CD vidio yang Terekam di Cctv, foto dan botol miras.
Ini kesekian kalinya kehadiran Ida Laila di Polda tersebut,Kamis kemarin (23/11/2023) terkait laporan Asnaini Ketua PWI Banyuasin tentang berita media online dugaan Pesta Miras di kantor PWI Banyuasin beberapa waktu lalu.
Didampingi Tim Kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan dan Adi Merdeka,ikut serta ketua DPW SWI propinsi Alek pendawa lima. Ida Laila tampak memasuki ruangan Subdid IV Ditreskrimum Polda Sumsel untuk memberikan beberapa keterangan dan beberapa barang bukti.
Seperti diketahui wartawan Banyuasin Ida Laila Penuhi Panggilan penyidik Polda Sumsel, mengenai Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam pasal 310 KUHP pidana.Yang terjadi pada 28 Desember 2022 melalui berita media online Persatuan Pewarta Indonesia yang berada di jalan R Sukamto, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Rijen Kadin Hasibuan dan Sunardi selaku kuasa hukum Ida Laila dari law Firm Rijen Kadin Hasibuan dan Patner’s mengatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Polda Sumsel sebagai saksi untuk menjelaskan fakta-fakta di lapangan.
“Kita juga sudah menyerahkan beberapa barang bukti dan fakta-fakta di lapangan berupa print out dan CD bahwasanya memang benar terjadi dugaan minuman keras oleh ketua PWI Banyuasin,” katanya usai keluar dari ruang penyidik.
Menurutnya, dalam hal pemberitaan itu terbilang salah objek, kenapa kita bilang salah objek, karena antara media Mata Elang dan media Pewarta, itu adalah masih simpang siur sedangkan klien kita ini dari Media Mata Elang sementara yang menyebarkan itu adalah Media Pewarta.
“Pertanyaan kami kenapa ibu Ida Laila ini dijatuhkan sebagai objeknya,” ujarnya.
Rijen Kadin Hasibuan menuturkan, yang menjadi objek hukumnya kan Ketua PWI sementara dalam pemberitaan itu klien nya tidak memberitakan ASNAINi nya tapi ketua PWI nya. Karena tidak pantas seorang ketua mengajak anggota pwi minum miras di sekretarit PWI.
“Dalam undang-undang Pers juga ada hak ralat, hak koreksi, hak jawab, hak klarifikasi dan itu sudah semua dilakukan oleh klien kita, yang klien kita terbitkan memang sudah jelas sesuai dengan SOP. Bukti bukti juga sudah diserahkan semuanya,” paparnya.
“Dari keterangan-keterangan yang disampaikan klien kita berdasarkan fakta dan bukti video baik rekaman,poto dan botol miras keterangan saksi bahwa benar adanya dugaan pesta miras di kantor PWI Banyuasin. Disampaikan klien kita memang ada kebenarannya berdasarkan CCTV, keterangan saksi, video dan merk botol yang minuman tadi jenis Kapten Morgan ada juga,”ungkapnya.
Sebenarnya Rijen sangat menyayangkan adanya laporan ke polisi, karena ini adalah ranahnya Dewan Pers bukan pidana. Sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 1999, apabila ada sengketa antar wartawan atau Pers maka diselesaikan di Dewan Pers. Kemudian pasal 1 angka 11, 12 dan 13, jelas di atur tentang hak jawab, hak koreksi dan hak kewajiban koreksi.
Diterangkan Rijen, terkait masalah ini pula, dirinya menyampaikan bahwa antara media dengan Polri ada nota kesepahaman yang artinya disini ada MoU kerjasama yang baik apabila ada sengketa antara wartawan maka di selesaikan juga secara kekeluargaan dan musyawarah.
“Kita siap kalau kasus ini lanjut, kita punya barang bukti dan saksi lengkap. Jika tidak terbukti klien kami bersalah, maka kami akan melaporkan balik terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam hal ini,”tegasnya.
“Seharusnya kalau ketua PWI Banyuasin tahu kalau itu kewenangan dewan pers, harusnya bukan buat laporan ke polisi tapi ke Dewan Pers karena ketua PWI lebih paham,”pungkasnya.
(i/ril)
Komentar