Banyuasin, Sumselpost.co.id – Beberapa waktu lalu warga Rukun Tetangga (RT) 016 Rukun Warga (Rw) 02 kelurahan Saisedapat kecamatan Talang kelapa melakukan protes atas pemilihan ketua RT yang cacat prosudural.ditolak camat
Penolakan itu tertuang pada surat yang yang ditujukan pada warga RT 016 RW 02 kelurahan Saisedapat tertangal 1 juli 2025
Pada surat camat bernomor 430.10./168/TK/2025.
Menurut salah satu warga, Banu (nama samaran), pemilihan Ketua RT seharusnya dilakukan secara demokratis oleh panitia yang dibentuk warga. Namun, dalam kasus ini, panitia tidak difungsikan sebagaimana mestinya, dan proses pemilihan diambil alih langsung oleh Ketua RW.
“Pak Camat bilang warga setuju, tapi kalau memang setuju, tidak mungkin ada protes. Bapak pakai analogi apa? Orang berpikir normal pun tahu, kalau diprotes berarti tidak disetujui,” ujar Banu dengan nada kecewa.
Ia juga menyayangkan sikap Camat Talang Kelapa yang tetap mengesahkan hasil pemilihan tersebut, meskipun jelas terdapat prosedur yang dilanggar.
“Kami kecewa. Mengapa sesuatu yang cacat prosedural dianggap sah? Apakah ini bagian dari pola pengangkatan Ketua RT/RW yang diduga terjadi secara masal di kecamatan Talang Kelapa beberapa waktu lalu?” tambah Banu.
Sementara itu, Soleh, warga lainnya, menilai bahwa tindakan Camat Talang Kelapa yang mengesahkan ratusan RT/RW dengan mekanisme yang dipertanyakan itu bisa berdampak hukum.
“RT dan RW mendapat honor dari dana APBD Banyuasin. Kalau pengangkatan mereka dilakukan secara tidak sah, maka ada indikasi pelanggaran hukum, karena telah menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah,” ujar Soleh.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dari kebijakan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Camat Talang Kelapa belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui telepon, nomor yang bersangkutan tidak aktif.
(Ibrahim Abadui)
Komentar