Warga Muba Tolak Calon Bupati Mantan Koruptor

Berita Utama1333 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id – Warga Kabupaten Musi Banyuasin menolak tegas calon bupati mantan terpidana korupsi. Pernyataan tegas itu disampaikan warga yang tergabung dalam Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) saat menggelar aksi damai didepan Kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Selasa (09/07/2024).

Dari pantauan, dalam aksi tersebut pengunjukrasa membawa spanduk dan baliho dengan beragam tulisan seperti “Kami menolak mantan Napi koruptor nyalon Bupati, Usut kasus aplikasi santan dan publikasi desa, Kegaduhan di Muba biangnya Pj Bupati Muba”.

Dalam orasinya, DPD LAN Fitriandi SSos menyampaikan tuntutan meminta Pj Bupati Muba H Sandi Pahlefi untuk mencabut SK Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba Richard Cahyadi yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi internet desa tahun 2019-2023.

Baca Juga  Levy Haznaini S.Pd, Kepala TK Palmkids Prabumulih Ikuti Kegiatan Bench Marking Di Monash University Australia

“Kami meminta PJ Bupati Muba Sandi Pahlepi untuk tidak membuat kebijakan yang membuat gaduh masyarakat Muba dengan penunjukan “RC” sebagai PLT Kadis PMD yang saat ini diduga terlibat dipusaran kasus korupsi internet desa”Ujarnya.

Fitriandi juga mengatakankan, bahwa warga Muba tidak ingin di adu domba oleh oknum orang luar Musi Banyuasin yang menghancurkan kondusifitas Muba dan menolak calon pemimpin Muba mantan koruptor.

“Kami warga Muba tidak ingin di adu domba dan diobok-obok oleh orang luar Muba yang ingin Muba tidak kondusif dan kami menyampaikan aspirasi warga Muba menolak calon pemimpin Muba ini mantan koruptor karena kami tidak ingin kenangan korupsi terulang lagi di Muba,”Tegasnya.

Baca Juga  Sabu 1 Kg Asal Kecamatan Martapura Dimusnahkan

Sebagaimana diketahui, sebelum melakukan aksi di depan kantor Pemkab Muba massa juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sekayu, untuk menanyakan kelanjutan dan perkembangan Kasus Aplikasi Santan yang diduga tidak memiliki manfaat untuk desa.

Selain itu pengunjukrasa juga mempertanyakan laporan terkait Publikasi Desa tahun 2019-2023 yang dikelola melalui Mitra Desa

“Kedatangan Kami ingin menanyakan perkembangan kasus aplikasi santan yang diduga tidak memiliki azas manfaatnya dan kami juga ingin menanyakan bagaimana kelanjutan laporan terkait kasus publikasi desa” Ungkapnya.

Sementara Kejari Muba diwakili Kasi Intel Kejari Muba Rizki Ramdhani SH mengatakan, untuk kasus aplikasi santan sudah dalam tahap penyidikan dan pihak Kejari akan mengumpulkan barang bukti tambahan untuk kasus tersebut.

Baca Juga  PT Supreme Energy Gelontorkan Dana CSR Untuk Pemkot Pagaralam

“Untuk aplikasi santan yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan sekarang sudah naik ketahap penyidikan.kita akan mengumpulkan barang bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.

Pihak Kejari juga menyampaikan untuk laporan kasus publikasi desa diserahkan ke pihak inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan Kejari Muba memberikan jangka waktu satu (1) bulan kepada inspektorat untuk tindak lanjut laporan yang diserahkan Kejari Muba.

“Selanjutnya untuk laporan kasus publikasi desa kita serahkan ke inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Kami berita waktu satu bulan kepada inspektorat untuk tindak lanjut laporan kasus publikasi desa”Tegas Kasi Intel Kejari Muba. (Ulandari/fik)

Komentar