Warga Kedondong Raye Resah, Diduga Limbah Yayasan MBG Cemari Lingkungan Air Berbau Menyengat

Berita Utama356 Dilihat
banner1080x1080

Banyuasin, Sumselpost.co.id — Warga RT 19 RW 04 Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, mengeluhkan kondisi air sungai dan sumur yang berubah warna menjadi kehitaman serta mengeluarkan bau menyengat. Akibatnya, air tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Warga menduga pencemaran itu berasal dari limbah cair aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Sedulang Berkah Bersama (YSBB) yang berlokasi di Jalan KH Sulaiman, depan Komplek Villa Jati Emas Kedondong Raye. Limbah tersebut diduga dibuang tanpa pengolahan yang sesuai ketentuan, dan disebut telah berlangsung sejak SPPG mulai beroperasi pada akhir September 2025.

Kondisi Semakin Parah

Menurut keterangan warga, pencemaran telah terjadi sejak awal operasional, namun dalam beberapa minggu terakhir bau menyengat semakin parah hingga masuk ke dalam rumah.

“Airnya sekarang bau sekali, kalau malam makin parah baunya. Kami khawatir air sumur ikut tercemar,” ujar salah satu warga, Kamis (13/11).

Air di parit dan selokan sekitar permukiman juga dilaporkan berubah menjadi keruh pekat. Pada malam hari, bau limbah semakin mengganggu hingga membuat warga sulit tidur.

Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan karena khawatir dampaknya semakin meluas dan membahayakan kesehatan.

“Kami minta ada tindakan tegas. Jangan sampai kami jatuh sakit karena limbah ini,” ujar warga lainnya.

Mereka berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin segera melakukan investigasi dan memastikan sumber pencemaran serta menindak pelaku jika terbukti melanggar aturan.

“Jangan sampai masalah ini dibiarkan sampai warga jatuh sakit. Kami hanya ingin lingkungan bersih dan sehat,” keluh warga.

Lurah Kedondong Raye, Imam Gozali, saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah menerima laporan ataupun permohonan izin dari pihak SPPG YSBB.

“Tidak ada sama sekali surat izin yang masuk ke kami. Kami juga tidak tahu-menahu tentang kegiatan mereka. Kalau memang ada pencemaran, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas lingkungan hidup,” tegasnya.

Pernyataan lurah ini memperkuat dugaan bahwa SPPG YSBB beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Sazili Mustofa melalui Petugas Pengawasan dan Pengaduan, Norman, membenarkan bahwa SPPG YSBB belum memiliki izin lingkungan.

“Mereka sejak awal memang belum pernah mengajukan surat izin. Baru-baru ini saja mereka mulai mengurusnya,” jelas Norman.

Dugaan pencemaran ini menjadi perhatian serius warga dan diharapkan segera mendapat penanganan dari pihak berwenang demi menjaga kesehatan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

(Ida)

Komentar