Warga 3-4 Ulu Ditangkap Polisi Lantaran Jual Senpira

Uncategorized696 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Panji Septiady (33) warga Jalan KH. Azhari Lorong Sei Semajid Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang ditangkap pihak Reskrim Polsek Kalidoni. Usai terbukti membawa senjata api rakitan dengan amunisi 2 butir peluru.

Tertangkapnya Panji, setelah ia akan menjual senpira di kawasan Jalan Takwa Mata Mera Lorong Purwo Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, pada Senin (2/1).

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario didampingi Ipda Damiri mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota opsnal sedang patroli melihat yang bersangkutan dengan gerak gerik mencuriga. Anggota pun menyetopi kendaraannya setelah itu memeriksa ternya tersangka membawa senjata api rakitan lengkap dengan dua butir amunisi.

Baca Juga  Pemilik Ladang Ganja di Empat Lawang Diburu Polisi

“Dimana tersangka menyimpan senjata api rakitan disimpannya dibagian kantong celana depan. Senpi itu ia dapatkan dari temannya saat ia bekerja di Banyuasin,” kata Cesario Jum’at (6/1).

Menurut keterangan tersangka, senpi tersebut dibeli dari temanya dengan harga Rp 1,5 juta lalu senjata itu akan di jual oleh tersangka.

Namun belum sempat terjual anggota berhasil menangkapnya.

Baca Juga  Puncak Harlah PKC PMII ke-63 Gelar Tadarus Kebangsaan

“Senjata tersebut belum sempat dipakai oleh tersangka, rencananya akan di jual. Keburu ditangkap tim opsnal si pinggi jalan takwa mata mera,” bebernya.

Tersangka Panji mengakui kalau senpi memang milikinya, yang ia beli dari teman kerjanya di jalur 19 Banyuasin. Kemudian senpi itu akan di jualnya dengan kembali demgan harga Rp 2,5 juta namun kebur ditangkap.

“Belum sempat di jual kabur ditangkap polisi, rencananya uangnya memang Rp 2,5 juta. Untuk di pakai kebutuhan hiduo,” ujarnya

Baca Juga  Selain Sediakan Posko RAFI, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Uu Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

Komentar