Warga 3-4 Ulu Ditangkap Polisi Lantaran Jual Senpira

Uncategorized1119 Dilihat
banner1080x1080

Palembang,Sumselpost.co.id – Panji Septiady (33) warga Jalan KH. Azhari Lorong Sei Semajid Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang ditangkap pihak Reskrim Polsek Kalidoni. Usai terbukti membawa senjata api rakitan dengan amunisi 2 butir peluru.

Tertangkapnya Panji, setelah ia akan menjual senpira di kawasan Jalan Takwa Mata Mera Lorong Purwo Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, pada Senin (2/1).

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario didampingi Ipda Damiri mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota opsnal sedang patroli melihat yang bersangkutan dengan gerak gerik mencuriga. Anggota pun menyetopi kendaraannya setelah itu memeriksa ternya tersangka membawa senjata api rakitan lengkap dengan dua butir amunisi.

Baca Juga  Akhir Tahun 2022, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 18  Kasus  Narkoba

“Dimana tersangka menyimpan senjata api rakitan disimpannya dibagian kantong celana depan. Senpi itu ia dapatkan dari temannya saat ia bekerja di Banyuasin,” kata Cesario Jum’at (6/1).

Menurut keterangan tersangka, senpi tersebut dibeli dari temanya dengan harga Rp 1,5 juta lalu senjata itu akan di jual oleh tersangka.

Namun belum sempat terjual anggota berhasil menangkapnya.

Baca Juga  Peresmian Kantor Pusat Koperasi Kredit Rukun

“Senjata tersebut belum sempat dipakai oleh tersangka, rencananya akan di jual. Keburu ditangkap tim opsnal si pinggi jalan takwa mata mera,” bebernya.

Tersangka Panji mengakui kalau senpi memang milikinya, yang ia beli dari teman kerjanya di jalur 19 Banyuasin. Kemudian senpi itu akan di jualnya dengan kembali demgan harga Rp 2,5 juta namun kebur ditangkap.

Baca Juga  UPTD Disdukcapil Zona Menjelaskan Ada Gangguan Sistem SIAK Secara Nasional

“Belum sempat di jual kabur ditangkap polisi, rencananya uangnya memang Rp 2,5 juta. Untuk di pakai kebutuhan hiduo,” ujarnya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Uu Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

Komentar