Wamentan Jadi Komut PT Pupuk Indonesia, Komisi IV DPR Singgung Adanya Konflik Kepentingan

Nasional48 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pupuk Indonesia. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik penempatan pejabat negara dalam jabatan strategis di badan usaha milik negara (BUMN), yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

Firman menilai bahwa penunjukan Wamentan sebagai Komisaris Utama tidak hanya terjadi di PT Pupuk Indonesia, tetapi juga marak di berbagai BUMN lainnya.
“Kita harus objektif melihat bahwa rangkap jabatan seperti ini bisa menciptakan tumpang tindih kepentingan, baik secara etis maupun administratif,” tegas Firman, Rabu (18/6/2025).

Firman menjelaskan beberapa aspek yang menurutnya berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Pertama, Posisi Ganda. Sebagai Wakil Menteri Pertanian, yang memiliki andil besar dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pertanian nasional, Wamentan berada dalam posisi yang bisa memengaruhi arah kebijakan pupuk.

Baca Juga  DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

Di sisi lain, sebagai Komut PT Pupuk Indonesia—perusahaan strategis yang bergerak di bidang produksi dan distribusi pupuk. Ia juga terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis ini. “Ini tentu membuka ruang abu-abu. Apakah keputusan yang diambil murni untuk kepentingan publik atau ada potensi untuk mendukung kepentingan korporasi tempat ia menjabat?” kata Firman yang juga legislator dapil Jateng III ini.

Kedua, pengaruh terhadap Kebijakan subsidi. Dalam posisinya di Kementerian Pertanian, Wamentan bisa terlibat langsung dalam penentuan subsidi, alokasi pupuk, dan distribusi. Hal ini, menurut Firman, bisa menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas dan objektivitas kebijakan yang dihasilkan.

Baca Juga  Jelang Putusan MKMK, Para Advokat Sangat Prihatin dengan Nepotisme Politik yang Libatkan Ketua MK Anwar Usman

Ketiga, Keterlibatan dalam Strategi Perusahaan. Sebagai Komisaris Utama, tentu dia ikut mengarahkan langkah strategis perusahaan termasuk dalam aspek investasi, ekspansi, hingga penentuan harga jual.

“Lalu bagaimana jika ada pertentangan antara kepentingan negara dan kepentingan bisnis perusahaan? Di sinilah titik krusial konflik kepentingan itu muncul,” tegas anggota Baleg DPR ini.

Meski mengkritik, Firman mengakui bahwa ada sisi positif dari penunjukan tersebut. Di antaranya adalah kemungkinan koordinasi kebijakan yang lebih efektif dan manfaat dari pengalaman serta keahlian yang dimiliki Wamentan di bidang pertanian. “Namun manfaat ini tetap harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparansi yang tinggi,” ujar Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR ini.

Baca Juga  Banggar DPR Sampaikan Sejumlah Catatan terkait Target Indikator Kesejahteraan dalam APBN 2025

Ia berharap agar Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keberanian dan komitmen untuk meninjau ulang praktik semacam ini.
“Sudah saatnya kita benahi lewat revisi Undang-Undang BUMN dan UU ASN agar penempatan jabatan di BUMN benar-benar berbasis kompetensi, bukan politik,” pungkas Firman yang juga Wakil Ketua Umum Kadin ini. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar