JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL) dan melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa. Sanksi penonaktifan dinilai tidak cukup, pelaku harus dipecat dan dijerat pidana.
“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan,” tegas Lalu Hadrian, Senin (13/4/2026).
Selain sanksi administratif, ia juga menekankan bahwa pelaku harus dijerat dengan hukum pidana. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap enteng dalam kondisi apa pun.
“Kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum. Korban harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lalu Hadrian menyoroti fakta bahwa pelaku diketahui merupakan anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di kampus tersebut. Ia menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
“Ini sangat ironis dan memprihatinkan. Bagaimana mungkin seseorang yang berada dalam Satgas PPKPT justru menjadi pelaku kekerasan seksual? Seharusnya mereka berada di garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Ia mendesak pihak rektorat untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada upaya untuk menutupi atau melindungi pelaku. “Pihak kampus harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Lalu Hadrian juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Ia mendorong para korban untuk berani bersuara agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kepolisian harus mengusut tuntas. Dan kepada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban di masa depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Budi Luhur (UBL), Agus Setyo Budi menyatakan telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak tanggal 27 Februari 2026. (MM)












Komentar