Wakil Ketua Komisi IV DPR RI: Sudah Tepat Pemerintah Larang Impor Etanol untuk Industri untuk Lindungi Petani Tebu

Nasional235 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menilai, pemerintah perlu membuat pagar pembatas yang jelas, antara etanol untuk memasok kebutuhan industri dan kebutuhan energi. Dengan pemisahan segmen pasar yang tegas ini, pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo tentang ekonomi hijau (green econmy) akani lebih terukur.

“Menutup kran impor etanol untuk kebutuhan industri, sudah sangat tepat. Karena kebutuhannya sudah bisa dipasok pengusaha dalam negeri,” tegas politisi PDI Perjuangan itu di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Penegasan ini merespon rencana penerbitan larangan terbatas (Lartas) impor etanol yang disampaikan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman seusai menerima instruksi Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat (19/9/2025) lalu, untuk menjawab keluhan turunnya harga tetes tebu (molases) yang sebelumnya stabil di kisaran Rp2.000 per Kg, kemudian tertekan hingga Rp900 per kg, sebagai dampak dibukanya kran impor etanol.

Sedangkan etanol untuk memasok kebutuhan energi baru terbarukan (EBT), lanjut Alex, Indonesia masih belum memiliki teknologinya. Dengan demikian, kran impornya tidak perlu diberlakukan larangan terbatas.

“Dengan membagi pasar etanol pada dua segmen, industri dan energi, maka niat pemerintah untuk melindungi seluruh rantai kepentingan, baik petani, pengusaha maupun konsumen gula tebu menjadi lebih mudah diwujudkan,” tegas ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.

“Visi Presiden Prabowo sudah jelas, ekonomi hijau. Saat ini, kami di Komisi IV DPR menilai, pemerintah baru mampu mewujudkannya di segmen industri. Sehingga, perlindungan pemerintah untuk pengusaha yang akan berkontribusi mewujudkan visi presiden, sangat diperlukan,” ujarnya.

Keyakinan Alex itu bisa terpenuhinya pasokan etanol untuk kebutuhan industri, tidak lepas dari melimpahnya sumber bahan baku lokal untuk pembuatan etanol seperti tebu, singkong, jagung dan ubi jalar.

Selain itu, Alex berharap, pemerintah merespon cepat larangan impor etanol untuk kebutuhan industri ini, sebagaimana cepatnya respon terhadap larangan impor gula rafinasi yang kemudian disambut dengan geliat positif industri gula tanah air.

Ekonomi hijau (green economy) adalah pendekatan pembangunan yang fokus pada kesejahteraan sosial dan ekonomi dengan meminimalisir kerusakan lingkungan melalui investasi rendah karbon, efisiensi sumber daya dan inklusi sosial secara luas. (MM)

Komentar