Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tata Niaga Gula Rafinasi dan Petani Tebu

Nasional88 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan, tataniaga gula mesti ditinjau ulang baik dalam bentuk gula kristal rafinasi (GKR) atau gula petani. Jika dibiarkan akan terus menyisakan masalah dan akan menggagalkan target swasembada pangan Presiden Prabowo, yang mencakup tiga indikator utama yakni tidak ada impor beras, jagung dan gula konsumsi, pada tahun 2025 ini.

“Gula rafinasi dan gula petani itu, menggarap pasar berbeda. Rafinasi memasok kebutuhan industri, sementara gula petani untuk konsumsi publik. Jika gula rafinasi masuk pasar konsumsi, itu artinya ada yang salah di tata niaga,” tegas Alex Indra, Jumat (12/9/2025).

Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 17 Tahun 2022, GKR tidak boleh diperdagangkan di pasar eceran. GKR hanya ditujukan untuk industri pengguna dengan persyaratan izin usaha industri dan dokumen izin sejenis.

Baca Juga  Fitriana : Berharap Mendapat Kursi di DPRD provinsi Sumsel 1 Partai PBB

Lemahnya pengawasan tata niaga GKR, menurut anggota fraksi PDI Perjuangan DPR itu, telah memukul petani tebu. Serapan gula petani jadi tersendat. Sekitar 100.000 ton gula konsumsi hasil tebu petani menumpuk di gudang, akibat GKR yang masuk ke pasar tradisional.

“Selain memukul petani tebu kita, gula rafinasi yang dijual ke pasar tradisional, juga akan membahayakan kesehatan masyarakat yang pada akhirnya akan berimbas pada sektor kesehatan,” jelas Alex.

Selain itu, Alex mengingatkan pemerintah, penugasan pada BUMN pangan (ID Food-red) untuk menyerap gula petani yang gagal terserap pasar, harus disertai skema yang jelas dan terukur.

“Duit yang digelontorkan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebesar Rp1,5 triliun itu harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara akuntabel,” ujarnya.

Sebab, lanjut Alex, pendirian Danantara itu bukan dimaksudkan sebagai public service. “Jangan serampangan saja menggunakan uang negara yang telah ditempatkan di Danantara itu,” tandas Ketua PDI Perjuangan Sumbar ini.

Baca Juga  Kemenag Undang UMKM Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya!

Untuk itu, Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR mengapresiasi keputusan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono yang menghentikan sementara impor GKR. “Penghentian import ini, melindungi petani tebu kita sekaligus meningkatkan serapan gula konsumsi dalam negeri,” ungkapnya.

Namun, Alex mewanti-wanti Wamentan, dengan realisasi impor GKR sebesar 70 persen saja, telah terjadi praktek “salah kamar” dalam distribusi hingga akhirnya merusak pasar. “Kita harus menghitung ulang kebutuhan industri agar tata niaga yang berkeadilan bisa diwujudkan, ” pungkasnya.

Sebelumnya Komisi IV DPR RI mendukung penuh terhadap aspirasi petani tebu yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), termasuk desakan agar pemerintah segera membeli 100 ribu ton gula milik petani yang saat ini menumpuk di gudang-gudang pabrik di Jawa Timur.

Baca Juga  SETARA: Jangan Sampai Darurat Sipil, Menjadi Darurat Militer!

Puluhan ribu ton gula petani tersebut tidak terserap pasar. Berdasarkan data HKTI, hingga Jumat (8/8/2025), jumlah stok gula di gudang pabrik gula (PG) saat ini mencapai 62.542 ton milik petani, 144.341 ton milik pedagang, dan 45.916 ton milik pabrik. Totalnya 268.340 ton.

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan saat ini Pemprov Jatim bersama pemerintah pusat tengah menangani persoalan gula rafinasi, khususnya terkait rembesan gula impor untuk industri yang masuk ke pasar konsumen.

BUMN Danantara siap membantu penyerapan gula petani sebagai bagian dari solusi konkret. “Danantara sudah menyiapkan pendanaan untuk melakukan penyerapan dari gula-gula tersebut,” kata Emil. (MM)

 

 

Komentar