Wakil Ketua Komisi IV DPR: Gelondongan Kayu Bencana Sumatera Harus Ditangani Secara Spesifik

Nasional66 Dilihat
banner1080x1080

PADANG,SumselPost.co.id – Kayu berbagai jenis dan ukuran, penuhi badan sungai hingga sejumlah titik di kawasan pantai Padang, pascabanjir bandang melanda sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di ibu kota provinsi Sumatera Barat itu, tanggal 28 November 2025 dinihari.

“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena itu penanganannya merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, Selasa (16/12/2025).

Dijelaskan Alex, sampah yang timbul akibat bencana merupakan kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah. Kategori Sampah Spesifik yakni sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sampah yang mengandung limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.

Merujuk beleid itu, lanjut Alex, sampah spesifik merupakan sampah yang perlu penanganan secara spesifik, baik karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lain yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.

“Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 yang merupakan petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang pada pemerintah baik pusat maupun daerah, memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” ungkap Alex.

Ruang pemanfaatan untuk kegiatan bernilai ekonomis itu terdapat dalam Pasal 4 PP No 27 Tahun 2020 yang menyebutkan, “Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.”

“Pemanfaatan kembali Sampah Spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan Pasal 4 itu,” ungkap Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.

“Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” tambah anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.

Mengingat tumpukan kayu itu juga telah mengganggu aktivitas nelayan yang akan melaut, Alex menyarankan pemerintah daerah, untuk memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk membersihkan tumpukan kayu tersebut. Sehingga, pembersihannya bisa dilakukan dalam waktu relatif cepat.

“Pada tahun 2019 lalu, kita di Sumbar sudah punya pengalaman dalam mengatasi Sampah Spesifik berupa Puing Bongkaran Bangunan yang runtuh karena gempa September 2009,” ungkap Alex.

“Samahalnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus. Tentunya, memiliki nilai ekonomis tinggi,” pungkas Alex. (MM)

Komentar