Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima: Revisi UU Pemilu Harus Jangan Sampai Kualitas Demokrasi Mundur

Nasional72 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus memastikan kualitas demokrasi Indonesia tidak mengalami kemunduran. Menurutnya, setiap perubahan aturan pemilu perlu dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai evaluasi dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Dalam RDPU Komisi II bersama para Ahli Hukum Tata Negara, Aria Bima mengatakan pihaknya terus menerima masukan terhadap desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu. Proses penyusunan regulasi tersebut juga perlu melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk penggiat demokrasi dan masyarakat luas.

Dengan demikian, desain sistem pemilu yang dihasilkan tetap mampu memperkuat konsolidasi demokrasi sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik politik elektoral.

“Kami di Komisi II DPR berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Aria Bima dalam RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Lebih lanjut, ia pun menilai salah satu isu yang perlu dicermati dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia mengingatkan bahwa pengalaman pada masa lalu ketika belum ada ambang batas parlemen menimbulkan persoalan efektivitas kerja di DPR.

Pada periode tersebut, banyak partai kecil yang kemudian harus bergabung dalam fraksi gabungan sehingga representasi di alat kelengkapan DPR menjadi sangat terbatas. Kondisi itu berdampak pada pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang tidak berjalan optimal.

“Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” jelas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Meski demikian, Aria Bima menegaskan bahwa pembahasan ambang batas parlemen tidak boleh mengabaikan prinsip representasi suara rakyat. Ia mengakui ada kekhawatiran di masyarakat terkait potensi hilangnya representasi pemilih jika ambang batas terlalu tinggi.

“Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas,” pungkasnya. (MM)

Komentar