Video Korban Laka dan Celoteh Warga Terkait Jalan Rusak dan Berlubang

Berita Utama54 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id -Sebuah rekaman video amatir yang diunggah disalah satu anggota group what shap Muara Enim menceritakan, bahwa telah terjadi insiden kecelakaan lalulintas seorang pengendara sepeda motor akibat terjebak lobang jalan hingga mengakibatkan pengendara terjatuh, Sabtu (11/04/2026).

Dalam rekaman video berdurasi beberapa detik tersebut, mengungkapkan dalam tulisannya ” Banyak nian lobang dari Muara Enim Simpang Mio Panang Enim, sudah dua kali terjadi di Desa Lingga motor nyampak (jatuh.red) tunggal oleh lobang dan wongnya (orangnya red), terlindas mobil.

“Terima kasih yang ketiga ini selamat pas mobil tidak ada yang ngebut ,” tulis warga Net anggota group What Shap Biro Muara Enim.(11/04).

Diungkapkan beberapa kalimat dalam rekaman video tersebut, bahwa pengendara motor alami kecelakaan, dan meminta pemerintah provinsi Sumatera Selatan agar mengetahui adanya jalan nasional yang mengalami rusak, dan rusaknya jalan kerap terjadi kecelakaan.

”Banyak lobang lekak lekuk dari Muara Enim sampai simpang Mio, akibat jalan rusak dan berlubang tersebut, ada pengendara terjebak lubang dan terjatuh ,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa pihak Dinas PUPR Provinsi Sumsel yang katanya sebelum lebaran idul Fitri jalan akan di tampal dan mulus, namun nyatanya, masih banyak jalan rusak dan hancur serta berlubang yang banyak belum ditutup. “Bagaimana ini kepada pimpinan yang ada di Sumatera Selatan, ngomongnya jalan akan mulus, ternyata nihil,” tambahnya sambil dengan nada memprotes tersebut.

Sementara aktivis Muara Enim Bung Awi sapaan akrabnya itu menegaskan, bahwa fenomena adanya jalan berlubang adalah kerusakan permukaan jalan terutama jalan aspal merupakan masalah infrastruktur serius yang dapat menimbulkan resiko kecelakaan fatal dan kerusakan kendaraan.

“Adanya peristiwa Laka disebabkan jalan rusak tersebut, terus menjadi keprihatinan kita,dan pihak yang bertanggungjawab adalah penyelenggara jalan raya,”cetusnya.
Dikatakannya, bahwa berdasarkan undang-undang, tanggung jawab jalan raya nasional yang rusak dan menyebabkan kecelakaan ada pada Pemerintah,khususnya melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pemerintah wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan. ‘Jika lalai, korban berhak menuntut ganti rugi,” ungkap Bung Awi, pada media ini (11/04).

Adapun terkait tanggung jawab jalan rusak, penyelenggara jalan nasional dikelola Pusat, Jalan Provinsi oleh Gubernur, dan Jalan Kabupaten/Kota oleh Pemda. Namun kata Awi, meskipun begitu terkait adanya jalan rusak seperti yang terjadi di Daerah Kabupaten Muara Enim yang mana terdapat korban alam Laka tersebut, setidaknya dinas terkait daerah untuk cepat tanggap dalam berpartisipasi memperbaiki jalan rusak tersebut,” ujarnya penuh perihatin itu.(11/04).

Sementara diketahui, bahwa melalui dasar hukum Pasal 24 UU No.22 Tahun 2009 (LLAJ), menegaskan penyelenggara wajib memperbaiki jalan rusak yang berpotensi kecelakaan, dan pejabat yang berwenang dapat dituntut secara hukum jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian dalam memperbaiki jalan rusak.

Adapun terkait kerusakan jalan tersebut, dapat disampaikan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR!).

Korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak mendapatkan ganti rugi atau asuransi atas kerusakan kendaraan dan kesehatan. Diketahui, bahwa pentingnya untuk memastikan apakah jalan tersebut statusnya benar-benar ”Nasional” (jalan menghubungkan antar provinsi), atau jalan daerah, karena ini menentukan instansi pemerintah yang bertanggung jawab penuh.(jn.red)

Komentar