Palembang, Sumselpost.co.id – Ceramah ba’da salat Subuh digelar di Langgar Merdeka, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, Kamis (19/02/2026). Ceramah tersebut disampaikan oleh Ustadz Nurul Iman dengan materi seputar ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Dalam ceramahnya, Ustadz Nurul Iman menjelaskan berbagai hal terkait puasa, mulai dari syarat wajib puasa, syarat sah puasa, rukun puasa, hingga hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Jamaah tampak antusias mengikuti pemaparan materi yang disampaikan.
Usai penyampaian materi, Ustadz Nurul Iman membuka sesi tanya jawab seputar ibadah, baik yang berkaitan dengan puasa maupun ibadah lainnya. Salah satu jamaah menanyakan hukum makmum yang tertinggal membaca Surah Al-Fatihah karena imam salat Tarawih membaca ayat dengan sangat cepat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustadz Nurul Iman menjelaskan bahwa makmum tetap melanjutkan bacaan Al-Fatihah hingga selesai, kemudian menyusul gerakan imam.
“Ketika imam salat Tarawih terlalu cepat sehingga makmum tertinggal membaca Al-Fatihah, hendaklah makmum tetap menyempurnakan bacaannya. Setelah imam sujud, makmum boleh menyusul rukuk dan sujud. Namun, apabila imam telah bangkit dari sujud sementara makmum belum menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, maka makmum tersebut hukumnya berpisah dari imam dan melanjutkan salatnya sendiri,” jelas Ustadz Nurul Iman.
Ia menegaskan bahwa pemahaman ini penting agar pelaksanaan salat tetap sesuai tuntunan syariat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Kms. Sofyan Abdullah)


















Komentar