Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.
Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah diputus di awal Desember 2024 lalu.
Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.
Usai pekan mediasi yang dilakukan gagal lantaran pihak terlawan 1 (T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, menolak penawaran perdamaian yang di sampaikan pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.
Setelah itu sebelumnya dalam beberapa minggu persidangan jawaban dilakukan secara E-Court.
Akhirnya persidangan kembali dilanjutkan , Kamis (12/6/2025) di PN Palembang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Zainal Atief dan dihadiri para pihak.
Persidangan kali ini Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi menunjukkan alat bukti dokumen dan surat-surat penting milik kliennya dari P1 sampai P24 kepada majelis hakim dan para pihak.
Menurut Hambali, persidangan hari ini masuk agenda pemeriksaan alat bukti kliennya dari P1 sampai P24 .
Menurutnya pada prinsipnya ada hal-hal yang sangat mendasar terkait terutama bukti kliennya dengan sita jaminan yang juga sudah ditunjukkan ke majelis hakim dan para pihak.
“ P7 milik kita dipending dulu karena akta kematian yang kami bawa aslinya tercecer, minggu akan kita sampaikan terkait bukti P7,” katanya.
Dan minggu depan agenda persidangan menurutnya membawa bukti tambahan dari kliennya dan bukti dari para pihak .
“Untuk saat ini para pihak tetap pada prinsipnya masing-masing, nanti kita akan lihat sampai di perjalanan sidang ini, apakah memungkinkan ada ruang , pada prinsipnya kami membuka ruang pada saat memang ada solusi yang diterima semua pihak,”katanya.
Resmi Ajukan Keberatan
Selain itu menurut Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi mengaku pihaknya resmi telah mengajukan keberatan kepada hakim dimana saat terjadi verifikasi duplik dari T1 ternyata tidak muncul di E-Court di waktu yang ditentukan.
“Kami sudah sampaikan ke majelis, tanggal 5 Juni lalu bahwa kami menolak adanya duplik dari pihak T1 yang muncul di E-Court saat ini , padahal pada saat yang telah ditentukan seharusnya pihak T1 sudah mengupload sesuai mestinya tapi ternyata tidak dan kami sudah ajukan keberatan saat E-Court,” katanya.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim R Zainal Atief mengatakan untuk bukti P7 dipending dan disertakan minggu depan.
“Untuk para pihak lainnya minggu depan membawa surat bukti ,”katanya.
Dan Sidang dilanjutkan Senin (16/6/2025).
Komentar