JAKARTA,SumselPost.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dan prinsip keadilan dalam pembagian kuota haji nasional.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 2025 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menjelaskan, DPR RI hadir dalam persidangan Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 untuk memberikan pandangan kelembagaan atas permohonan uji materiil yang diajukan pemohon.
Menurutnya, norma yang dipersoalkan, khususnya terkait penggunaan frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 UU 14/2025, merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan Pemerintah. “Perubahan norma tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih adaptif, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengawasan DPR RI,” ujar Legislator Fraksi PKB.
Ia menegaskan bahwa penggunaan frasa “dan/atau” tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan tanpa batas kepada pemerintah. Sebaliknya, formulasi tersebut diperlukan untuk mengakomodasi dinamika penyelenggaraan ibadah haji, termasuk jumlah daftar tunggu, kuota nasional, serta kondisi objektif di masing-masing daerah.
Menurut Abdullah, dalam praktik penyelenggaraan haji sebelumnya, terdapat ketimpangan masa tunggu antarprovinsi yang cukup signifikan. Kondisi tersebut, nilainya, menimbulkan persoalan keadilan bagi jemaah, bahkan berpotensi memicu masalah sosial di tengah masyarakat.
“Melalui pengaturan baru ini, DPR dan Pemerintah berupaya menghadirkan skema pembagian kuota yang lebih proporsional dan adil, sehingga masa tunggu jemaah antarprovinsi dapat lebih seimbang,” jelas Politisi asal dapil Jawa Tengah VI.
Ia menegaskan bahwa mekanisme checks and balances tetap dijaga. Baginya, penetapan kuota haji Indonesia, termasuk apabila terdapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi, wajib dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan DPR RI. “Ini menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah tetap berada dalam pengawasan DPR, sesuai dengan prinsip konstitusional,” ujarnya.
Abdullah menerangkan perubahan undang-undang tersebut adalah respons atas berbagai evaluasi dan temuan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji. Sebab itu, ia menyampaikan DPR RI menghormati proses pengujian materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.
Menurutnya, proses tersebut menjadi ruang evaluasi bersama untuk memastikan regulasi yang ada benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah. “DPR RI terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat. Semua itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” pungkas Abdullah. (MM)













Komentar