JAKARTA,SumselPost.co.id – Satu periode hampir berlalu. Lima tahun masa kerja tak selalu mudah bagi DPR RI dalam menjalankan tugas fungsinya. Usai dilantik pada 1 Oktober 2019, empat bulan kemudian, Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Setahun pertama menjabat, Komisi VI membentuk tim pengawas penanganan Covid-19. Tim tersebut fokus pada pengawasan realisasi dan refocusing anggaran penanganan Covid-19.
Dorong Transformasi BUMN
Komisi VI DPR yang membidangi industri, investasi, dan persaingan usaha, memulai masa kerjanya dengan mendukung penuh upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan transformasi untuk mendorong BUMN menjadi lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan menyelesaikan program rasionalisasi perampingan perusahaan dan anak perusahaan BUMN.
Fokus Komisi VI DPR terhadap gerakan perubahan BUMN bukan hanya sekadar narasi semata. Perhatian kementerian BUMN terhadap proses holdingisasi yang sedang digaungkan Erick Thohir juga terus mendapat pengawasan.
Di tahun 2021, Komisi VI memiliki peran dan tanggung jawab yang luar biasa. Selain menghadapi pandemi, ragam persoalan publik mulai dari kasus garuda, kenaikan harga minyak goreng, alih biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung, hingga percepatan RUU krusial seperti RUU BUMN terus berusaha diselesaikan.
Dalam penanganan pandemi, Komisi VI berupaya keras mendesak pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR (polymerase chain reaction) atau Antigen dan menghindari profitisasi BUMN Farmasi dalam program vaksinasi. Beberapa desakan Komisi VI DPR dinilai berhasil, dengan semakin terjangkaunya tarif PCD/Antigen.
Sementara itu, dalam upaya penyelamatan maskapai nasional Garuda yang pada saat pandemi hampir pailit, Komisi VI membentuk tim Panja (Panitia Kerja) Penyelamatan Garuda. Melalui tim Panja tersebut, permasalahan Garuda terus diurai untuk mencari solusi terbaik. Tak tanggung-tanggung PMN (Penyertaan Modal Negara) kemudian dikucurkan pada April 2022 sebesar Rp7,5 triliun.
Maret 2023, kebakaran yang melanda pipa bahan bakar minyak (BBM) di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara merenggut belasan korban jiwa. Ketua Komisi VI Faisol Riza meminta Pertamina menata ulang dan melakukan evaluasi terhadap posisi depo yang berdekatan dengan pemukiman warga (buffer zone).
Awal 2024, kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atau biasa disingkat kasus korupsi timah, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp271 triliun, mulai ramai diperbincangkan publik. Komisi VI pun membentuk Panja Timah untuk terus memantau kasus mega korupsi di lingkungan PT Timah tersebut.
Panja ini dibentuk, menurut Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji, sebagai wujud kepedulian dan perhatian Komisi VI DPR terhadap persoalan yang membelit PT. Timah. “Tak hanya kerugian keuangan negara di balik persoalan PT Timah, tapi juga ada kerugian ekologi yang terjadi. Hingga berita ini ditayangkan, Panja Timah masih terus bekerja mengurai persoalan tata kelola pertambangan timah,” kata politisi Golkar itu, Senin (23/9/2024).
Kawal Berbagai Permasalahan Perdagangan
Kembali mencuat, permasalahan minyak goreng seolah tak kunjung usai. Awal tahun 2022 harga minyak goreng yang melambung menyentuh angka Rp50 ribu per 2 liter. Komisi VI mendorong pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Salah satunya melalui pengelolaan sistem tata niaga minyak goreng.
Tak hanya persoalan minyak goreng, kelangkaan pangan kembali terjadi pada awal 2024, kali ini beras yang sulit didapat di pasaran. Kemendag diminta agar mempersiapkan mitigasi risiko jangka pendek, menengah dan panjang terutama dalam mengantisipasi kenaikan harga bahan pangan, sehingga inflasi dan stok barang dapat dikendalikan.
Sementara itu, BUMN juga diminta untuk lebih serius dan proaktif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Sebab, peran kuat intervensi pemerintah dalam hal ini melalui BUMN, dinilai penting sebagai leading sector dalam ketahanan pangan.
Pada Maret 2023, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Larangan tersebut mendapat dukungan Komisi VI yang menilai masuknya pakaian bekas impor menjadikan Indonesia sebagai negara penampung sampah baju bekas. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menilai industri tekstil Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga murah. Untuk itu, pemerintah diminta memperkuat koordinasi dalam pengawasan di lapangan, termasuk pengawasan ke daerah.
Selain itu, fenomena social-commerce atau media sosial yang menjadi e-commerce yang ramai jelang akhir tahun 2023, berbuah masukan Komisi VI kepada Kementerian Perdagangan untuk memberi perhatian terhadap perdagangan digital. Hal ini sebab adanya social-commerce dikhawatirkan berdampak pada UMKM.
Berbuah manis, Kemendag-pun kemudian merevisi Peraturan Mendag (Permendag) No.50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Dalam aturan baru tersebut, platform media sosial seperti Tiktok, Facebook, Instagram, dan Twitter, dilarang berjuangan langsung.
Kinerja Legislasi
Tahun 2020 Ratifikasi UU tentang Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership (IA-CEPA) disahkan oleh DPR. IA-CEPA diharapkan dapat mengendalikan impor untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah.
Pertengahan 2021, Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), telah rampung dibahas Komisi VI dan disahkan dalam Rapat Paripurna. Dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan dalam implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyiapkan program nasional jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM dapat bersaing di tingkat ASEAN.
Kemudian, pada pertengahan 2022, Komisi VI kembali menyetujui RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (RUU RCEP). Menurut Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima, perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia dengan negara-negara ASEAN dan 5 mitra ASEAN tersebut ditujukan untuk mendukung program pembangunan ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Pada tahun yang sama, UU IK-CEPA (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA)). Implementasi IK-CEPA, disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung, akan memberi manfaat diantaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang jasa ke Republik Korea, peningkatan PDB dan daya saing produk Indonesia, penguatan industri dalam negeri, peningkatan arus investasi ke Indonesia, pengembangan kualitas SDM untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional Indonesia pasca pandemi Covid-19, dan meningkatkan neraca perdagangan Indonesia. (MM)
Komentar