Muara Enim Sumselpost.co.id – Peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim semakin meresahkan, bahkan merambah ke tempat-tempat umum yang kerap dikunjungi warga. Jumat malam (8/8/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap transaksi sabu di sebuah warung pinggir Jalan Lintas Servo KM 82, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat.
Seorang pria berinisial BS (39), warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, ditangkap saat menguasai satu paket sabu seberat bruto 0,30 gram yang dibungkus kertas timah rokok. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati BS sedang duduk di depan warung. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu beserta sebuah ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Tes urine juga menunjukkan BS positif mengonsumsi narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Res Narkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim, SE, MSI menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat.
“Peredaran narkoba ini seperti racun yang diam-diam merusak generasi. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di warung kecil yang terlihat biasa. Polres Muara Enim mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, peduli terhadap lingkungan, dan berani melapor demi memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kita tidak boleh kalah oleh narkoba. Bersama, kita selamatkan masa depan anak-anak kita,” tutup Kasat Res Narkoba.
Komentar