Tragedi Semiotika di Titik Nol: Menyelamatkan Niat Luhur dari Eksekusi Yang Tergelincir

Berita Utama56 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id -Revitalisasi Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang yang mengemuka dalam dialog bersama DPRD Kota Palembang menghadirkan satu pelajaran klasik dalam tata kelola ruang publik: Niat

baik tidak selalu berujung pada bentuk yang tepat. Di tengah perdebatan “Bunga Teratai”
versus “Cempako Telok”, atau “Dulang” versus “Padmasana”, arah diskursus seharusnya tidak bergeser menjadi perburuan siapa yang salah, melainkan menjadi evaluasi: apa yang
dimaksudkan, apa yang terwujud, dan apa yang terbaca oleh publik.

Pertama, apresiasi yang proporsional patut diberikan kepada Tim 11 (Tim Percepatan Pemajuan Kebudayaan) sebagai konseptor. Kerangka filosofis yang mereka susun pada
dasarnya kuat: falsafah “Adat dipangku, syariat dijunjung” adalah fondasi identitas yang relevan bagi Palembang Darussalam. Konsep “Dulang” sebagai wadah pemersatu keberagaman, dan “Cempako Telok” sebagai simbol keharuman perilaku sekaligus penegasan flora lokal, merupakan narasi kebudayaan yang layak dihormati. Pada tataran konsep, arah sudah benar.

Masalah muncul ketika gagasan turun ke ranah teknis—saat konsep harus menjelma menjadi bentuk. Di titik inilah terjadi kecelakaan semiotika: yang dimaksudkan tidak identik dengan yang terbaca. Dan dalam ruang publik, “terbaca” itulah yang menentukan. Simbol tidak hidup di kepala perancang; simbol hidup di mata warga.
Ambil contoh “Cempako Telok”. Secara botani, cempaka adalah bunga darat—tumbuh pada pohon, berasosiasi dengan ranting dan kanopi. Teratai adalah bunga air—berasosiasi dengan kolam dan permukaan air.

Ketika ornamen bunga diletakkan tepat di tengah kolam air mancur, logika persepsi bekerja otomatis: publik cenderung membaca “bunga di air” sebagai teratai.

Di sini bukan soal siapa paling fasih menjelaskan, melainkan soal satu hal: morfologi dan konteks.
Hal serupa terjadi pada “Dulang”. Niatnya menampilkan nampan sebagai alas pemersatu.

Namun, ketika ornamen pendukung menyerupai kelopak raksasa yang membuka ke atas, struktur itu memproduksi pembacaan lain: ia mendekati konfigurasi “alas sakral” yang dikenal dalam sejumlah tradisi. Istilah “Padmasana” muncul dalam perdebatan publik sebagai penamaan atas asosiasi tersebut. Yang perlu dicatat, persoalannya bukan pada istilahnya, melainkan pada fakta bahwa bentuk itu menciptakan ambiguitas simbolik.

Ambiguitas ini menjadi jauh lebih sensitif ketika kaligrafi “Muhammad” diletakkan di puncak struktur yang sudah memanggil asosiasi tertentu. Kritik pada titik ini tidak berangkat dari penolakan terhadap simbol agama—justru sebaliknya: ia berangkat dari kehendak untu memastikan simbol suci hadir tanpa tercampur oleh pembacaan visual yang tidak dikehendaki.

Secara komposisi, kaligrafi tampak terbingkai dan menyatu dengan “alas”
berornamen kelopak; akibatnya, ia rentan terbaca sebagai bagian dari satu perangkat ikonografis yang bercampur, bukan sebagai penanda yang berdiri mandiri dan jernih konteks.

Dalam etika ruang publik, inilah prinsip kepatutan simbolik: bukan sekadar “boleh atau tidak”, melainkan tepat atau tidak tepat dalam konfigurasi visual, fungsi ruang, dan keragaman interpretasi warga.
Karena itu, locus persoalannya bukan pada niat konseptor semata. Ini lebih tepat dibaca sebagai problem rantai produksi dan kontrol makna: dari perancangan detail, penerjemahan bentuk, kerja artistik, hingga pengawasan.

Dalam proyek ikon kota, jarak kecil di meja gambar bisa menjadi selisih besar di lapangan—dan selisih itu dibayar dengan kebingungan makna.

Pertanyaan berikutnya tentu praktis: apa yang bisa dilakukan? Pembongkaran total bukan satu-satunya jalan, terlebih ketika anggaran publik sudah dikeluarkan. Ruang publik mengenal opsi koreksi bertahap menyentuh elemen yang paling menentukan keterbacaan : memperjelas morfologi ornamen agar tidak terbaca sebagai flora air jika yang dimaksud flora
darat; menata ulang bentuk “alas” agar lebih netral secara semiotik; serta menempatkan kaligrafi pada bidang yang secara visual tidak menumpang pada asosiasi bentuk lain.

Kasus BAM pada akhirnya mengingatkan kita: Palembang tidak cukup hanya memiliki konsep yang indah; Palembang memerlukan ketelitian eksekusi. Identitas “Palembang Darussalam” tidak boleh kabur karena detail bentuk yang terlewat.

Sebab di ruang publik, narasi dapat
diperdebatkan; tetapi bahasa visual akan tetap berbicara—setiap hari, kepada siapa pun yang melintas.

Oleh: Dr. Ir. Zuber Angkasa, M.T. (Wakil Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Selatan).

(jn/red)

Komentar