JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Bidang Administrasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI, Erwin Siregar, resmi melaporkan anggota DPR RI Deddy Yevri Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut diajukan setelah Deddy dinilai tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang dianggap menyinggung insan pers.
Erwin mengatakan, laporan telah diterima secara resmi oleh MKD pada Jumat (31/7/2026). Sebelum menempuh jalur tersebut, KWP DPR mengaku telah memberikan kesempatan kepada Pak Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Kami sudah resmi melaporkan ke MKD. Sebelumnya kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, pada Jumat hari ini kami melaporkan ke MKD,” jelas Erwin.
Menurutnya, selain surat laporan, KWP DPR juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video pernyataan Deddy yang menyebut istilah “sirkus” dalam rapat Komisi II DPR pada Kamis (30/7), serta dokumentasi video dari sejumlah media televisi.
“Yang kami serahkan bukan hanya surat laporan, tetapi juga video pernyataan beliau dan dokumentasi dari rekan-rekan media sebagai barang bukti,” ujarnya.
Erwin menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MKD agar laporan tersebut dapat segera diproses meskipun saat ini DPR sedang reses. Menurutnya, langkah ini bukan bertujuan memperkeruh situasi, melainkan untuk melindungi marwah wartawan yang bertugas di lingkungan DPR RI.
“Kami tidak punya niat lain. Tujuan kami hanya melindungi seluruh anggota KWP dan rekan-rekan wartawan agar ke depan tidak lagi dianggap sebelah mata atau dihina seperti itu,” ungkapnya.
Meski kemungkinan Deddy membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Menurut Erwin, hal itu merupakan hak setiap orang. Namun, dia menekankan bahwa laporan yang diajukan KWP DPR ke MKD berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik sebagai anggota DPR.
“Kalau beliau ingin menyampaikan permintaan maaf atau membawa persoalan ini ke Dewan Pers, silakan saja. Yang kami laporkan ke MKD adalah persoalan etika. Sementara Dewan Pers memiliki tugas dan fungsinya sendiri dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik,” pungkasnya. (MM)















Komentar