TINDAKAN SEPIHAK PT PBS HADANG TIM KUASA HUKUM DAN PERS DI LAPANGAN; PROSES PIDANA DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN 120 HEKTAR TERUS BERGULIR DI POLRES BANYUASIN.

Nasional, Sumsel73 Dilihat
banner1080x1080

SumselPost.co.id,- Ketegangan sempat terjadi di area portal masuk pertama kawasan operasional PT Prima Bumi Sejahtera (PT PBS) pada Jumat (16/10/2026).

 

Pihak manajemen PT PBS diduga kuat melakukan penghalangan secara sepihak bersama Oknum Brimob diketahui sebagai bertugas NGPam Bernama (boby ), terhadap Tim Kuasa Hukum pemilik lahan sah serta awak media yang meliput.

 

Tindakan ini dinilai sangat miris dan berpotensi mencederai supremasi hukum, mengingat profesi Advokat dalam menjalankan kuasa dilindungi secara mutlak oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, begitu pula dengan awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial di bawah proteksi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Kendati mendapatkan resistensi di lapangan, Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Adv. Dody Anugerah Zain, S.H., Adv. Dali Dwi Pangki Putra, S.H., dan Adv. Asnawi, S.H., tetap berhasil melaksanakan yurisdiksi kepemilikan klien mereka secara persuasif.

 

Tim resmi memasang plang pemberitahuan serta 3 (tiga) titik baliho pembatas di atas lahan milik Bapak Bapak Tamzis Alias Abdul Aziz yang mencakup luas ± 120 Hektar (terdiri dari Blok A, B, dan C) yang terletak di Desa Duren Ijo (dahulu dikenal sebagai Pematang Palas).

 

Langkah taktis ini didasarkan pada dokumen warkah dan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah demi hukum. Alas hak inilah yang secara yuridis patut dipertanyakan keabsahannya apabila di kemudian hari diklaim sepihak masuk ke dalam ruang lingkup Hak Guna Usaha (HGU) korporasi.

 

Rencananya, Hari ini tim akan melanjutkan standardisasi pengamanan aset dengan pemasangan batas fisik yang lebih permanen di sekeliling area klaster.

 

“Hari ini kami telah menegakkan hak hukum klien kami, Bapak TAMZIS alias H. Abdul Aziz, atas tanah seluas 120 Hektar di Desa Duren Ijo. Pemasangan plang dan baliho ini merupakan bentuk feitelijke levering atau penguasaan fisik secara nyata atas hak milik mutlak yang dilindungi undang-undang,” tegas Adv. Dody Anugerah Zain, S.H. Adv. Dali dwi pangki putra,S.H. & Adv. Asnawi,S.H. kepada awak media.

 

Akar Sengketa: Wanprestasi Plasma 20% dan Delik Hukum Penyerobotan Tanah Sengketa agraria ini merupakan buntut panjang dari dugaan pelanggaran komitmen sistemik yang dilakukan oleh PT PBS. Tim Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa kliennya memiliki hak yang belum terpenuhi atas alokasi perkebunan plasma seluas 1.000 hektare.

 

Sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya dengan pihak manajemen yang saat itu diwakili oleh (Alm) Bapak Dadan Sangkim. Hingga saat ini, realisasi kewajiban hukum (fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas area HGU) tersebut masih nihil, sehingga memicu tuntutan klaim pemenuhan hak yang berbasis pada asas kepastian hukum.

 

Lebih jauh, persoalan ini telah masuk ke ranah hukum pidana. Dugaan penyerobotan lahan secara ilegal kini sedang diproses secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum polres banyuasin Sumatera Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/416/VII/2026/SPKT /POLRES BANYUASIN /POLDA SUMATERA SELATAN.

 

Melalui proses hukum yang sedang berjalan ini, pihak pemilik lahan menuntut pertanggungjawaban penuh dan ganti kerugian materiil maupun immateriil atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak yang melibatkan pihak atas nama Gandhi Purba,dkk. serta aktor-aktor korporasi terkait lainnya. Tim Kuasa Hukum menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan siap mengawal perkara ini hingga mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Sementara, Ibu Dosni selaku Manajer PT PBS, saat dihubungi via WhatsApp  tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi sampai saat ini

 

(Tim Media )

Komentar