Muara Enim Sumselpost.co.id – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim memeriksa Kantor Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, serta rumah Kaur keuangan Desa Petanang terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dada Desa (ADD) Tahun 2019-2023.
Sedangkan penggeledahan rumah sang oknum Kades Petanang berinisial SM oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim tersebut, tidak ditemukan dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Senin (09/12/2024).
Pemeriksaan serta penggeledahan tersebut, dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, serta tim Penyidik Kejari Muara Enim, dan juga didampingi Camat Kecamatan Lembak Didi Haryanto,S.Kom, dan juga dikawal Polisi Militer dan aparat setempat.
Camat Kecamatan Lembak Didi Haryanto, S.Kom, membenarkan telah ikut mendampingi tim Pidsus Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan kantor Desa Petanang hampir kurang lebih 4 jam lamanya ,”singkat Camat Lembak pada media ini (09/12).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH.,MH., saat dikonfirmasi media Sumsel Post Id, terkait adanya pemeriksaan dan penggeledahan ruang kantor Desa Petanang dan Kaur Keuangan Pemdes Petanang tersebut, membenarkan, bahwa telah memerintahkan tim Pidsus Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Pemdes Petanang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2019-2023.
“Ya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Kades Petanang dan melakukan penyitaan dokumen, namun, dokumen yang telah disita belum sampai kekantor oleh team dan selanjutnya akan diberikan informasi lanjutan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH, MH, melalui via what shapnya, Senin (09/12/2024).
Ditegaskan Kepala Kajari Muara Enim tersebut, bahwa pihaknya akan segera memanggil lagu oknum Kades Petanang tersebut, dan apabila masih tidak hadir, maka akan segera kita tetapkan sebagai Tersangka dan di DPO Kan,”tegas Kepala Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH,MH. (Jn.Red)
Komentar