Tim Pengacara Fitrianti dan Dedi : Bahwa Tidak Ada Sepeserpun Uang Negara di Pakai Untuk Dana Pribadi

banner1080x1080

SumselPost.co.id. Palembang,- Pers Konference Terkait Ditetapkannya Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto Resmi menjadi Tersangka Dugaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengelolaan darah di PMI Palembang periode 2022–2023. Yang di Gelar di Cafe Monte Jalan kambang Iwak Palembang, Rabu ( 9/4/2025).

Pers Konference ini di Hadiri Kuasa hukum tim kuasa hukum dari Jakarta Achmad Taufan Soedirjo dan Partners
Advocates, Legal Consultants, Curators & Administratars Fiat Justitia Raat Caelu
dan Pengacara Hukum dari Palembang Misnan.SH

Tim Pengacara Fitrianti dan Dedi Achmad Taufan Soedirjo mengatakan, ” Dari awal berita yang tersebar di media dan memperhatikan tentang opini di media selama ini, Fitrianti sama sekali kami tidak menyalahkan teman-teman media,” katanya.

Baca Juga  Dr. Sri Fitriyanti Nurwahid Support Kegiatan Sosial Bersama Rekan Media

Tim menuturkan, Kali ini untuk menyampaikan klarifikasi Fitrianti dan suami menyampaikan salam kepada teman-teman media semua dan seluruh masyarakat kota Palembang khususnya, yang terus memberi dukungan kepada beliau.

” Alhamdulillah banyak dukungan dalam menghadapi proses hukum. Sejak awal sebelum dan sesudah lebaran kita sudah menghadiri pemeriksaan dari saksi hadir ibu Fitrianti dalam kondisi yang kurang sehat. Dan Pak Dedi itu juga kemarin bisa hadir itu setelah menjalankan rapat paripurna dan langsung menuju ke Kejati sebagai saksi untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Tim pengacara memaparkan, Kami perlu meluruskan versi kami bahwa Ibu Fitrianti dan Pak Dedi dalam hal ini belum bisa dikategorikan atau diduga sebagai bersalah, karena mereka meyakini sama sekali tidak ada sedikitpun sepeserpun uang negara yang mereka manfaatkan untuk pribadi.

Baca Juga  Habiburokhman: Fenomena Slepet Makan Tuan, Slepet SGIE Cak Imin Error

” Sejak awal ini memang masalahnya perlu kami sampaikan bahwa ini adalah dalam organisasi Palang Merah Indonesia dinamakan UPTD sebagai dana hibah dan biaya pengelolaan darah di PMI,” paparnya.

Lebih lanjut, Ibu Fitri menjawab dengan lugas dan menjelaskan bahwa perkara ini adalah perkara permasalahan internal organisasi PMI jadi kaitan materinya tidak ada karena selama ini ibu Fitri dan Pak Dedi tidak merugikan negara.

” Bisa bayangkan Pak Dedi ini baru sekali datang untuk klarifikasi tetapi setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ibu Fitri juga datang sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi mengingat kasus ini terjadi penyimpanan dalam satu organisasi jadi itu teman-teman media teman-teman,” jelasnya.

Baca Juga  Tawuran di Kertapati, Indra Tewas Dibacok

Lanjut tim pengacara , Melihat bahwa dari kasus ini, adanya bentuk kriminalisasi terhadap klien kami, karena sebetulnya ini murni persoalan antara organisasi kami, dan kejaksaan menuntut bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi adalah berasal dari dana hibah.

” Persoalan sudah masuk kriminalisasi dan tidak fairnya dari Kejaksaan adalah bahwa ditariknya perkara yang menjadi perkara pidana adalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami. harusnya persoalan ini diselesaikan lingkaran oleh organisasi PMI yang memang sudah ada aturannya undang-undang. tentang palang merah jadi artinya juga disebutkan bahwa PMI itu berhak memang itu dipergunakan untuk keperluan PMI,” Pungkasnya ( Ocha)

Komentar