Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Mendatangi Kantor Ombusman Palembang, Ada Apa?

Berita Utama277 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id -Press Conference Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Terkait permasalahan Para Pedagang/Pemilik Kios yang ada di Gedung Pasar Enam Belas Palembang.Yang Di lakukan di Kantor Ombusman Jalan Jendral Sudirman, Senin (12/8/2024).

Frengky selaku Kuasa Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar Enam Belas Ilir Palembang, mengatakan kami melakukan upaya pelaporan kepada pihak ombudsman perwakilan, kami sudah melayangkan surat tembusan juga terkait pelayanan publik yang dilakukan oleh pihak pemerintah kota Palembang dalam hal ini PJ Walikota Palembang yang mana beberapa minggu yang lalu kami atau satu bulan, kami sudah melakukan audiensi di kantor walikota Palembang,” katanya.

Lebih lanjut, Adapun yang menjadi objek laporan Mal Admintsrasi adalah terkait Tindakan/Perbuatan Melawan Hukum Penguasaan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang (selaku Terlapor ) berupa Pernyataan Mengadili dan menilai “Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (milik Para Pelapor ) telah hapus” sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 2101/16.71- HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023;

” Sebagai Kuasa hukum kedatangan kami hari ini adalah untuk mendesak Ombudsman Republik Indonesia dengan kewenangannya, tanpa atau dengan upaya paksa menggunakan Alat Negara (Kepolisian) untuk memanggil dan memeriksa TERLAPOR, kemudian menyatakan TERLAPOR telah melakukan Tindakan Maladministrasi (Perbuatan Melawan Hukum Penguasa), dan selanjutnya memerintahkan TERLAPOR menerbitkan Surat Keterangan yang berisi Pernyataan mencabut Surat Nomor: 2101/16.71-HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023, dan menyatakan TERLAPOR tidak berwenang menyatakan masa berlaku SHMSRS atas Satuan Rumah Susun yang terletak di Gedung Pasar 16 Illir Palembang telah hapus atau habis masa berlakunya,” bebernya.

Baca Juga  Polda Sumsel Tambah 50 Personel di Pampangan

Frengki mengungkapkan, Kami juga meminta agar PJ Walikota Palembang untuk menghentikan rencana revitelisasi gedung Pasar Enam Belas Ilir Palembang karena revitalisasi yang akan dileksanaken oleh PT Bima Citra Realty sebagai Pengelola Gedung akan berdampak terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan para Pedagang/Pemilik Kios yang ada di dalam Gedung Pasar 16, Perbuatan Melawan hukum yang menimbulkan kerugian para pedagang telah terjadi dengan ditutupnya lantai 4 Gedung sehingga para pedagaang tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usaha perdagangannya.

” Kami berharap, bahwasanya para pedagang gedung 16 ataupun pemilik kios yang mempunyai SMS ini tidak menolak terkait adanya program revitalisasi atau pembaharuan gedung 16 tersebut namun selesaikan dulu permasalahan yang ada bukan hanya sikap seperti anak kucing yang diusir begitu saja karena ini hajat hidup orang banyak yang ini tempat pencarian orang itu orang banyak bukan berarti orang dipindahkan begitu saja tidak ada penanggung jawab seperti itu,” Harapmya

Baca Juga  Dedikasi Tinggi, Jelang Purna Bakti AKP Fataullah Dinaikan Pangkat Menjadi Kompol

Sementara di tempat yang sama, Asisten Penerima dan Verifikasi Laporan, Ifan menambahkan, kami menerima laporan ini terkait permasalahan di pasar 16 ini bapak perlu kami sampaikan bahwa di ombudsman tentu kita punya mekanisme jadi terhadap laporan ini.

” Akan kami laporkan verifikasi dulu ada nomor yang namanya verifikasi formil kemudian verifikasi material jika kami butuhkan data kami bahwa terdapat perwakilan nanti, jadi di rapat perwakilan nanti akan menentukan apakah laporan ini kami tidak lanjuti atau tidak kami tidak lanjutin

” Tentu semuanya dengan dasar akan kami sampaikan kepada pelakor maksimal 14 hari kerja dalam tindak lanjut laporan kami jadi kami akan merespon laporan ini hasilnya bukan penyelesaian terkait respon sertifikasi nantinya aku akan disampaikan ke mana ini hasilnya tentu akan kami sampaikan kepada pelapor tentunya ya jika memang sudah masuk ke tahap pemeriksaan 8 pemeriksaan apapun hasilnya tentu akan kami sampaikan kepada pelapor hari ini,” tandasnya.

Baca Juga  Gelar Aksi Damai, SMB IV dan Gempar Rempang Sampaikan Ini

Di tempat yang sama , M. Aflah sebagai ketua P3SRs pasar 16 ilir palembang mengucapkan terimakasih atas penerimaan dari ombudsman pak Firman dan ibu windo, Kami selaku pemilik shm di pasar 16 ilir telah melakukan berkali kali perjuangan.

Lanjutnya, Yang hari ini ke ombudsman semata-mata hanya untuk mempertahankan hak-hak yang kami miliki berupa shm dan tujuan lain ke ombudsman adalah melapor tentang dugaan adanya mal administrasi tentang surat keterangan yang dikeluarkan oleh BPN yang menyatakan bahwa shm kami di pasar 16 ilir terhapus.

“Itulah yang kami pertahankan dan kami perjuangkan sampai tuntas”, pungkasnya. ( Ocha)

Komentar