Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ganja di Pagar Alam

Berita Utama59 Dilihat
banner1080x1080

Pagar alam, Sumselpost.co.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di dua lokasi berbeda pada Rabu (8/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku yang terdiri dari dua pria dan satu wanita, beserta barang bukti sabu seberat 25,60 gram dan ganja 8,39 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial M (32) dan J (34), yang keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket besar sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta enam paket ganja.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, SH, mewakili Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep., SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Iptu Doris.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik bersama dengan seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Polisi juga menemukan keterlibatan seorang perempuan berinisial IP (22) dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bergerak ke wilayah Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, dan berhasil mengamankan IP sebagai pelaku ketiga.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku perempuan di wilayah Kabupaten Lahat yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika ini,” tambahnya.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet modifikasi, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkoba.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Iptu Doris.

(rep)

Komentar