Tiga Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jalan Demang

Uncategorized817 Dilihat
banner1080x1080

Palembang,Sumselpost.co.id – Polsek Ilir Barat I, Palembang menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tewasnya Farel Anggara Putra dalam aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Minggu (15/1) dini hari yaitu Reza, Diki Apriansyah dan Iqbal. Ketiganya ditangkap tempat yang berbeda tanpa perlawanan.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah mengatakan pihaknya menangkap delapan remaja tidak lama setelah aksi tawuran.

Baca Juga  Tim Supervisi Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Ranmor dan Senpi Dinas di Polres Muara Enim, Berikut Penjelasannya

“Dari delapan yang diamankan baru tiga yang kami jadikan tersangka. Saat ketiganya masih menjalani pemeriksaan,”kata Apriansyah, Senin (16/1).

Menurutnya tersangka bernama Reza ditangkap tidak lama setelah kejadian. Dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap dua remaja lainnya yakni Diki di Ogan Ilir dan DK di kawasan Kertapati.

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Minggu (15/1) dini hari memakan korban jiwa yakni Farel Anggara dilaporkan tewas dalam aksi tawuran maut tersebut.

Baca Juga  Konflik Kepemilikan Tanah di Kota Palembang, Kuasa hukum Sammy Hamzah: Kami Meminta Keadilan

Korban meninggal dengan luka bacok di kepala bagian belakang satu kali, luka tusuk di punggung satu liang dan luka sayat di kaki bagian paha sebelah kiri satu kali.

Komentar