Tiga Kali NO, Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang Kembali Digugat, Pihak Terlawan II, Terlawan III, terlawan IV dan Pemkot Palembang Kembali Mangkir

Berita Utama377 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan II Pemerintah Kota Palembang serta turut terlawan I BPN Kota Palembang.

Sayang gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG yang diajukan Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri di putus hakim dengan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu melalui E-Court.

Kasus ini sebelumnya sempat juga di 2 kali tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata dengan perkara yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan perkara No 297/Pdt Bth/2023 Pn Plg dan No 92/Pdt Bth/2024 Pn Plg.

Namun Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri tidak berputus asa, mereka kembali mengajukan gugatan perdata baru bernomor 241/Pdt Bth/ 2025/Pn Palembang tertanggal 26 Agustus 2025 lalu ke PN Palembang.

Sidang kedua di gelar, Selasa (23/9/2025) di Palembang dengan Hakim Ketua Fatimah SH MH, Hakim Anggota Agung Ciptoadi SH MH dan Budiman Sitorus SH yang dihadiri Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri namun pihak terlawan II, terlawan III, terlawan IV dan Pemkot Palembang mangkir dalam persidangan kali ini.

“Yang hadir sidang kali ini hanya terlawan I dan pihak BPN saja,” keluhnya.

Selain itu majelis hakim dalam persidangan perdana tersebut memeriksa sejumlah berkas dokumen yang dibawa terlawan I dan pihak BPN Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri mengatakan, menyayangkan ketidakhadirian terlawan II, terlawan III, terlawan IV dan Pemkot Palembang dalam persidangan.

“Kita tadinya berharap semua pihak hadir semua , jadi siding ditunda minggu depan dengan hadiran para pihak,”katanya.
Hakim Ketua Fatimah SH MH mengatakan , persidangan dilanjutkan Selasa (7/10/2025) dan pihak pihak diharapkan hadir dalam persidangan tersebut.

“Sidang kembai dilanjutkan tanggal 7 November 2025 dengan memanggil kembali semua para pihak hadir dalam persidangan nanti,”katanya.

Komentar