Tidak Jera, Angkutan Batu Bara Ilegal Kembali Ditangkap Polres Muara Enim

Uncategorized608 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Terobosan Kreatif Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK yang membuka nomor pengaduan untuk masyarakat dengan nama “BANTUAN POLISI” Polda Sumsel dengan nomor 0813-70002-110, semakin hari semakin diminati masyarakat yang mengadukan permasalahannya ataupun memberikan informasi berkaitan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya.

Sebagaimana halnya yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim – Batu Raja Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, dimana masyarakat yang telah memanfaatkan Nomor pengaduan Bantuan Polisi menginformasikan adanya laporan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi bahwa ada mobil Truk Tronton Warna Hijau BG 8015 UJ mengangkut batubara mogok di tengah jalan yang membuat kemacetan panjang dari malam sampai dengan siang hari, Selasa (02/05/23) lalu.
Dari Informasi tersebut Personil Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim langsung mendatangi TKP dan melakukan analisa terjadi kemacetan dan ditemukan 1 Unit Mobil truk Tronton Warna Hijau BG 8015 UJ yang bermuatan batu bara mengalami kerusakan yang menimbulkan kemacetan panjang.

Baca Juga  Demo Di Simpang Lima DPRD Sumsel, Massa AMPCB Desak Pemkot  dan Polrestabes Palembang Selamatkan Makam Kramo Jayo

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Heri Irawan SE menerangkan bahwa membenarkan adanya kemacetan tersebut dan mendatangi TKP untuk mengurai kemacetan bersama Pers lalu lintas yang terjadi Jl. Lintas Sumatera Muara Enim – Batu Raja Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 1 Unit Mobil truck Tronton Warna Hijau BG 8015 UJ yang mengangkut batubara ilegal tanpa dokumen yang sah,” ucap Kapolsek Tanjung Agung.

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan, Polsek Dempo Utara Lakukan Ini

Selanjutnya pelaku berinisial CS (42) warga Kota Palembang dan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Merk Hino Truk Tronton Warna Hijau BG 8015 UJ yang bermuatan batu bara kurang lebih 32 ton diamankan di Polres Muara Enim, dan akan dikenakan pasal Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” tutup AKP Heri Irawan SE.
Dengan Aplikasi BANTUAN POLISI tersebut memang sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat, di mana secara tidak langsung masyarakat juga ikut menjaga dan memonitor situasi Kamtibmas maupun kamseltibcar lantas di lingkungan masyarakat setiap harinya.(jnp)
.

Komentar