JAKARTA,SumselPost.co.id – DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan tindak lanjut perlindungan bagi pekerja online, khususnya pengemudi ojek online (ojol). Sebagaimana diketahui, topik serupa pun telah menjadi bahasan dalam rapat antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengecek kembali kesimpulan rapat yang pernah disepakati bersama Kemenhub. Hal ini menjadi tindak lanjut atas keluhan serikat pekerja pengemudi online yang menilai belum ada perhatian nyata dari kementerian terkait, meski pertemuan tersebut sudah berlangsung.
“Kita akan dorong kembali agar kesimpulan rapat antara Komisi V dan Kementerian Perhubungan bisa segera ditindaklanjuti. Harapannya, para pekerja online dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sosial dengan lebih cepat,” tegas Saan saat audiensi dengan serikat pekerja pengemudi online di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Lebih lanjut, Saan menyebut bahwa tindak lanjut tersebut akan menjadi salah satu poin penting yang disampaikan kepada Presiden. DPR berharap pemerintah dapat segera merumuskan langkah kebijakan, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden, yang dapat memberikan payung hukum bagi para pekerja online.
“Komitmen DPR adalah memastikan bahwa suara pekerja online mendapat perhatian serius. Perlindungan sosial bagi mereka, termasuk jaminan saat terjadi kecelakaan kerja, merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera diakomodasi,” tegas legislator dari Fraksi P-Nasdem tersebut.
Dengan adanya dorongan ini, menurut Saan, DPR menargetkan agar pekerja online tidak lagi berada dalam kekosongan payung hukum, sehingga keberadaan mereka sebagai bagian penting dari sektor transportasi digital memperoleh kepastian dan perlindungan yang layak.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menerima sejumlah serikat pekerja transportasi online termasuk ojek online (Ojol). Serikat pekerja mengapresiasi pimpinan DPR RI atas kepeduliannya terhadap pekerja transportasi online.
Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi VI DPR RI yang juga merupakan salah satu Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja, melakukan pendampingan. Dalam pertemuan itu, Rieke menyampaikan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi daring roda dua maupun roda empat.
“Saya mungkin hari ini sebagai salah satu Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja, di mana mereka adalah bagian dari jaringan perjuangan kami, dan kebetulan kalau di DPR saya sebagai anggota Satgas Perlindungan Pekerja Indonesia yang langsung dipimpin oleh Pak Sufmi Dasco,” tegas Rieke.
Rieke mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan hukum terkait perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online. Ia mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur khusus jaminan sosial bagi para pekerja sektor ini, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Kalau diperkenankan, apakah memungkinkan ada semacam Perpres? Di dalam Perpres itu terutama tentang jaminan sosial, setidaknya kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.
Menurut Rieke, skema iuran JKK dan JKM sebenarnya sangat terjangkau, yaitu hanya Rp16.800 per orang per bulan. Dengan jumlah tersebut, pekerja berhak atas perlindungan penuh jika terjadi kecelakaan kerja, termasuk pengobatan, santunan cacat hingga Rp68 juta, dan santunan kematian mencapai Rp70 juta.
Bahkan, anak dari pekerja yang meninggal bisa mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua orang anak, dari TK hingga perguruan tinggi. “Hanya Rp16.800 per orang Pak, dan itu sudah dapat JKK, JKM. Kalau ada yang meninggal seperti almarhum Affan kemarin, beliau dapat santunan hingga Rp70 juta karena punya BPJS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rieke menyontohkan inisiatif progresif yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 juta pekerja informal termasuk pengemudi transportasi online. Menurutnya, sumber anggaran perlindungan sementara ini bisa berasal dari APBD, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor, sembari menunggu regulasi nasional yang lebih kuat.
“Menurut kami adalah hal yang sangat wajar dan masuk akal ketika itu sementara waktu belum ada payung hukum, bisa dialokasikan dari APBD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Rieke juga menegaskan pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja, mengingat sistem otonomi daerah saat ini. “Memohon agar DPR RI dapat mengomunikasikan aspirasi ini kepada Prabowo Subianto Presiden, agar hadir kebijakan darurat dalam bentuk Perpres atau instruksi presiden sebagai respons atas wafatnya Affan Kurniawan salah satu pengemudi online yang menjadi pemicu gerakan ini,” tambah Rieke.
Rieke berharap, perjuangan ini dapat membuahkan hasil konkret dalam bentuk regulasi yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan jutaan pekerja transportasi online di Indonesia. “Salah satu solusi adalah lahirnya Perpres Pekerja Transportasi Online Indonesia, yang di dalamnya jangan lupa ada arahan untuk pemerintah daerah,” pungkas Rieke.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati menyinggung soal perlindungan bagi pekerja transportasi online. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian bonus hari raya kepada para driver ojek online (ojol), meski belum semua mendapatkan.
“THR, bonus hari raya tadinya kita mintanya tunjangan hari raya. Tapi karena belum ada regulasinya, sehingga kita mendapatkan bantuan hari raya dan itu adalah kepedulian dari pemerintah. Kami dari beberapa perwakilan serikat memang mengusulkan agar Bapak Presiden terbitkan Perpres perlindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform,” ungkapnya.
Lili berharap, ada langkah maju dari Presiden Prabowo Subianto mengenai UU terkait perlindungan pekerja transportasi online. Dia pun mengungkit bahwa driver ojol tidak pernah mendapatkan hak apapun selama ini, bahkan untuk jaminan sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Budiman dari Serikat Pengemudi Daring mengaku driver ojol tidak terlindungi dengan baik. Padahal,mereka membutuhkan payung hukum untuk perlindungan dalam bekerja. “Sekarang ini payung hukum yang kami butuhkan. Jadi, apa yang disampaikan Bu Lili, ada payung hukum yang cepat, karena saat ini kami di jalanan ini penuh, tidak terlindungi dengan hak-hak sosial dan jaminan sosialnya,” jelas Budiman. (MM)
Komentar