Terima Aspirasi GBI, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Revisi PP Aturan Alat Kontrasepsi Usia Sekolah

Nasional341 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari Gerakan Indonesia Beradab (GBI) untuk membahas keresahan terhadap keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, di mana pada Pasal 103 ayat 4e yang mengatur mengenai upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pasal tersebut dinilai meresahkan karena dianggap Pemerintah menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah.

“Ini adalah RDPU yang kita lakukan dengan GIB ini sangat penting sekali terhadap perbaikan Indonesia di masa yang akan datang khususnya untuk menyelamatkan generasi anak-anak. Generasi bangsa kita semua dari hal-hal negatif khususnya terkait dengan seks bebas,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati seusai RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Baca Juga  RUU Daerah Kepulauan Terhambat Masalah Kelautan, Sehingga Pembahasannya Molor 20 Tahun

Tambahnya, ia memahami kegelisahan masyarakat terutama orang tua terhadap aturan tersebut. Untuk itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong untuk GBI nantinya juga dapat melakukan audiensi dengan kementerian-kementerian terkait yang menyusun aturan PP tersebut.

“Audiensi ini juga kami dorong untuk bisa beraudiensi dengan Kementerian Kesehatan dan juga beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, juga mungkin kementerian lain yang terkait dalam penyusunan PP ini,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.

Baca Juga  Ketua Komisi I DPR Minta TNI AD Proaktif Data Kerugian Warga, Ganti Rugi Jika Ada Kerusakan

Ia berharap Pemerintah juga diharapkan untuk segera melakukan tindakan untuk menghentikan kegelisahan masyarakat dan mendengarkan keresahan yang telah disampaikan oleh GBI. Karena itu, tegasnya, Komisi IX DPR RI telah meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan revisi terhadap PP tersebut.

“Gerakan Indonesia Beradab ini isinya tokoh-tokoh semua. Saya rasa pemerintah juga harus mendengarkan lah. Tokoh-tokoh yang sudah berbicara dan menurut saya juga tokoh-tokoh agama juga pasti sangat berkeberatan dengan pasal ini,” pungkasnya.(MM)

Baca Juga  Parlemen Indonesia-Jepang Tingkatkan Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM

 

Komentar