JAKARTA,SumselPost.co.id – Pada 15 Oktober 2026, Proses permohonan Uji Materil UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh korban kekerasan aparat TNI yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu kini sampai pada tahap Pembacaan Putusan di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim Supremasi Sipil menghadiri langsung pembacaan putusan perkara nomor 260/PUU-XII/2025.
Adapun Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan.
“Kami mengapresiasi putusan MK yang berani mengambil konsekuensi dan memerintahkan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk segera melakukan revisi terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah putusan ini diucapkan. Putusan MK 260/PUU-XII/2025 merupakan putusan bersejarah (landmark decision) yang mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Dengan adanya putusan tersebut, pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR tidak lagi memiliki alasan untuk menunda revisi UU 31 Tahun 1997 demi keadilan bagi seluruh korban tindak kekerasan TNI,” demikian Tim Supremasi Sipil di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Tim Supremasi Sipil terdiri dari
Irvan Saputra, S.H., M.H., Duddy Agung Trisna, S.H., M.H., Hussein Ahmad, Yahya Ihyaroza, dan Arta Sigalingging.
Lebih jauh, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan beberapa hal yakni. Pertama, tidak ada kejelasan mengenai perbedaan pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU peradilan militer, begitupun apabila dibandingkan dengan UU 20/2014 tentang Disiplin Militer yang juga tidak menjelaskan secara rinci hukum disiplin militer dan apakah dapat dipersamakan dengan makna dari tindak pidana. Begitupun dengan Pasal 4 KUHP yang tidak menjelaskan secara rinci makna dari frasa “tindak pidana”.
Kedua, Majelis Hakim juga menyatakan jika UU Peradilan Militer yang merupakan peraturan yang mengganti UU Nomor 5 tahun 1950 yang menitikberatkan yurisdiksi peradilan pada subjek tindak pidananya secara substansi lebih berorientasi ke militer. Sehingga mahkamah merasa penting untuk dilakukannya perbedaan makna tindak pidana antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
Ketiga, independensi pengadilan dalam mekanisme peradilan militer yang mengadili prajurit yang melakuka tindak pidana umum sangat bermasalah. Sebab, penunjukkan dan pengisian posisi hakim militer masih berada di bawah kekuasaan Panglima TNI dan tidak berkesesuaian dengan one roof system (peradilan satu pintu) dibawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta pembentuk undang-undang menyusun ketentuannya dalam revisi undang-undang yang baru agar kedudukan Peradilan Militer seluruhnya berada dibawah Mahkamah Agung.
Keempat, Majelis Hakim berpendapat peradilan militer rentan merawat impunitas karena peradilan militer menjunjung asas keastuan komando, asas tanggung jawab terhadap bawahan, dan asas kepentingan militer. Ketiga asas tersebut menciptakan resiko struktural yang bersinggungan dengan kebutuhan untuk memastikan proses hukum yang independen dan imparsial sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Perlu diketahui jika Lenny Damanik adalah ibu dari MHS yaitu anak yang dianiaya oleh Prajurit TNI hingga meninggal dunia yang mana Prajurit TNI Riza Pahlevi divonis 10 bulan penjara. Sedangkan Eva merupakan anak dari seorang jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dunia bersama 3 anggota keluarga yang lain dengan cara dibakar setelah memberitakan bisnis perjudian yang dikelola oleh prajurit TNI Koptu HB, yang mana sudah ada putusan pidana seumur hidup kepada 3 orang terdakwa sipil tetapi sampai saat ini belum ada proses hukum terhadap Prajurit TNI yaitu Koptu HB dalam keterkaitannya sebagai pemilik perjudian dan orang yang dberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu.
Berdasarkan uraian di atas dan demi kepentingan bagi para korban tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, kami mendesak :
1. Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang agar segera merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sesuai dengan Putusan MK No. 260/PUU-XII/2025 yang membuat Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.
2. Kepada Panglima TNI untuk bersama-sama menyusun ketentuan mengenai pengisian personil dan karir hakim militer seluruhnya berada di di bawah lingkup Mahkamah Agung. (MM)

















Komentar