Muba Sumselpost.co.id- Gerak cepat Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan membuahkan hasil.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (15/12/2023) sekira pukul 16.00 Wib, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Namun berkat kerja keras Polsek Lalan, hanya dalam kurun waktu sekira 3 jam, kedua orang tersangka yakni Erwen Saputra (34) warga RT 03 RW 01 Desa Mekar Sari dan Irawan (24) RT 03 RW 01 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan berhasil ditangkap.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut bermula saat korban, Dedi Kurniawansyah (32) sedang melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari. Tiba-tiba, kedua tersangka datang dan memukul korban dengan menggunakan kayu bulat.
“Korban dipukul berkali-kali oleh pelaku Erwen Saputra hingga tersungkur dan kemudian pelaku Irawan mengacam korban dengan menggunakan pisau, kemudian tersangka Erwen, mengambil tas selempang warna coklat milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah),”Ujar Ipda Zulkarnain saat dibincangi awak media, Sabtu (16/12/2023).
Menurut Kapolsek, usai mengambil uang, kedua tersangka kemudian melarikan diri. Mendapat informasi bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah tersebut, ia memerintahkan Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, SH beserta 5 (lima) orang anggota kelokasi kejadian.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan bersama warga sekitar lokasi. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, satu potong kayu bulat dengan panjang kurang lebih 40 Cm, satu buah senjata tajam jenis pisau, dan uang tunai sebesar Rp.50.000.000 (lima pulu juta rupiah), satu buah tas selempang wsrna coklat merk sport, satu buah sebo warna coklat dan satu buah plastik kantong berwarna hitam.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.”Tegasnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan. Dia juga meminta masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana.(Ulandari)
Komentar