Tawuran, Tiga Remaja Ditangkap

Berita Utama1085 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga orang remaja PP, MR, dan MF. Diketahui dua diantaranya masih berstatus pelajar dan satu putus sekolah., mereka adalah pelaku tawuran yang masih berusia 16 tahun di Jalan Silaberanti Lorong Aur Gading, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.

Tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja yakni antara Lorong Banten IV dan Lorong Manggis, Seberang Ulu II.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, motif para pelaku melakukan tawuran yakni berawal dari saling tantang di media sosial kelompoknya masing-masing.

Baca Juga  Kabut Asap Makin Parah, Kasus ISPA Dan Diare Meningkat di Muara Enim

“Motifnya saling ejek di media sosial lalu mereka janjian untuk melakukan tawuran di lokasi kejadian pada jam dan waktu tersebut, ” ujar Yunar saat rilis pelaku, Rabu (24/1).

Saat dilakukan penyidikan, remaja tersebut melakukan tawuran sudah terjadi setiap malam minggu untuk mencari sensasi agar terkenal.

“Mereka ngaku melakukan itu untuk mencari sensasi saja,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket dan celurit yang digunakan oleh para pelaku tawuran.

Baca Juga  Intelkam Polda Sumsel Apresiasi Gelaran UKW Angkatan 43-44, Langkah Positif bagi Wartawan

“Pelaku tawuran kami amankan di rumahnya masing-masing dan juga ditemukan barang bukti yang mereka gunakan,” katanya.

Untuk selanjutnya para pelaku tawuran ini diserahkan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel karena statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasubdit PPA Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, proses selanjutnya para remaja tersebut tetap diproses dan ditetapkan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga  Pelaku Pembakar Lahan di OKI Di Tahan

“Kita tangani prosesnya tapi karena mereka anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari orangtua mereka bahwa akan kooperatif selama proses hukum. Selain dengan hukum, kami juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel,” katanya.
Para pelaku tawuran dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.

Komentar