Banyuasin, Sumselpost.co.id — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I.S. (22), warga Banyuasin, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Banyuasin. Laporan resmi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/337/VIII/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, tertanggal 6 Agustus 2025.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Cahaya Berlian, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Berdasarkan laporan, I.S. mendatangi rumah terlapor berinisial M.Y. untuk menagih utang.
Namun, bukannya membayar, M.Y. justru marah, mengancam, menarik kerah baju korban, hingga mencoba merampas ponsel yang dipegangnya. Merasa terancam, korban langsung melapor ke Polres Banyuasin.
Pihak kepolisian menyatakan, laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan Unit III SPKT Polres Banyuasin sesuai ketentuan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
(Ida)
Komentar