Tagih Utang, IRT di Banyuasin Malah Dapat Ancaman dan Nyaris Kehilangan Ponsel

Berita Utama129 Dilihat
banner1080x1080

Banyuasin, Sumselpost.co.id — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I.S. (22), warga Banyuasin, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Banyuasin. Laporan resmi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/337/VIII/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, tertanggal 6 Agustus 2025.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Cahaya Berlian, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Berdasarkan laporan, I.S. mendatangi rumah terlapor berinisial M.Y. untuk menagih utang.

Baca Juga  PT Kelantan Sakti Dukung Ketahanan Pangan Dengan Tanam Jagung di Areal Perkebunan Perusahaan

Namun, bukannya membayar, M.Y. justru marah, mengancam, menarik kerah baju korban, hingga mencoba merampas ponsel yang dipegangnya. Merasa terancam, korban langsung melapor ke Polres Banyuasin.

Pihak kepolisian menyatakan, laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan Unit III SPKT Polres Banyuasin sesuai ketentuan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

(Ida)

Komentar