Syarat Utama dalam Pembangunan Kawasan Industri, Komisi VII DPR: AMDAL Bukan Hanya Penuhi Formalitas Perizinan

Nasional83 Dilihat
banner1080x1080

TANGERANG SELATAN,SumselPost.co.id  – Dalam rangka penyusunan RUU Kawasan Industri, Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menekankan pentingnya aspek lingkungan hidup dalam pembangunan kawasan industri. Karena itu, ia menegaskan pentingnya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak sekadar menjadi formalitas perizinan, tetapi benar-benar diterapkan secara serius.

“Setelah berbagai bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kami menyadari bahwa AMDAL sangat krusial. Hal ini bukan sekadar formalitas izin, tetapi harus diterapkan secara nyata. Di sinilah peran kami sebagai anggota DPR dalam melakukan pengawasan,” jelas Hendry dalam kunjungan kerja spesifik Komisi Komisi VII DPR RI ke Bumi Serpong Damai (BSD) City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/1/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menyebutkan masalah drainase menjadi faktor utama dalam menciptakan kawasan industri dan hunian yang nyaman. Ia menyatakan, meskipun suatu kawasan dirancang dengan baik, jika rentan terhadap banjir, kenyamanan penghuninya akan terganggu.

“Drainase terutama harus betul-betul diperhatikan dan menjadi kata kunci. karena bagaimana mungkin seindah apapun tempat hunian tapi kalau banjir rasanya tentu saja tidak akan nyaman. Oleh karenanya kita perlu mengantisipasi berbagai macam upaya-upaya yang ada untuk mengantisipasi masalah musibah dan bencana yang berasal dari alam, karena tidak terjadinya suatu ekosistem yang baik,” ujar Hendry.

Di samping itu, Hendry memgapresiasi penanganan banjir di kawasan BSD City yang dinilai cepat dan terkoordinasi dengan baik. Hendry berharap, setiap daerah dapat memiliki tim reaksi cepat yang dapat merespons keadaan darurat dengan cepat, berdasarkan informasi dari BMKG, termasuk untuk menangani potensi luapan sungai dan saluran drainase.

“Di BSD ini penanganannya cukup cepat, setiap hujan pasti akan bergerak cepat. Saya pikir kalau semua kota seperti ini juga memiliki tim satgas ataupun tim gerak cepat yang bisa bergerak cepat di setiap kondisi antisipasi ketika informasi dari BMKG misalnya, tingkat curah hujan yang tinggi, apa yang diantisipasi. Misalnya memperhatikan aliran sungai, memperhatikan drainase yang mungkin sudah penuh, itu harus dilakukan secara rutin dan berkala,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Presiden Kebijakan dan Advokasi Sinarmas Land Devy Simbolon berharap UU Kawasan industri dapat menjadi regulasi yang mampu menciptakan ekosistem yang lebih ramah bagi dunia usaha dengan kebijakan pro-bisnis, sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami berharap dalam menyusun regulasi nanti menjadi regulasi yang bisa memberikan kondusif untuk peran swasta di dalam pertumbuhan ekonomi sehingga bisa mendorong semakin bisa pro-bisnis sehingga pertumbuhan ekonomi bisa semakin dicapai,” tambahnya. (MM)

Komentar