Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII DPR Kembali Serap Masukan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia

Nasional148 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) guna menyerap masukan dalam penyusunan RUU Ketenagalistrikan. Forum ini menjadi bagian dari upaya DPR memperkuat kerangka hukum sektor listrik di tengah tantangan transisi energi dan kebutuhan menjaga keandalan pasokan nasional.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan pentingnya pandangan pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun adaptif dan komprehensif. Dalam RDPU tersebut, Komisi XII menggali lima isu strategis dari MKI.

Pertama, terkait penugasan BUMN dalam pelaksanaan Public Service Obligation (PSO). Kedua, penggunaan teknologi rendah emisi karbon dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Ketiga, penguatan ancillary service sebagai layanan pendukung penyediaan tenaga listrik.

“Empat, pembiayaan insentif dan manfaat ekonomi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan Kelimanya adalah urgensi simplifikasi golongan tarif yang saat ini mencapai 38 golongan tarif,” tegas Sugeng saat memimpin rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

MKI menekankan pentingnya harmonisasi regulasi sektor ketenagalistrikan, terutama pasca Putusan MK Nomor 39 Tahun 2023. Putusan tersebut dinilai memperkuat prinsip kehadiran negara, termasuk dalam penyusunan RUKN dan penyelenggaraan usaha listrik secara terintegrasi.

Dalam kesempatan yang sama, MKI juga menyampaikan lima rekomendasi utama untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga keandalan sistem, dan mendorong partisipasi sehat antar pelaku usaha.

Selain itu, MKI mengusulkan sejumlah penyesuaian dalam RUU Ketenagalistrikan. Usulan tersebut mencakup penguatan kebijakan energi rendah karbon, penyederhanaan tarif listrik yang transparan, hingga evaluasi berkala terhadap kinerja badan usaha. Di sisi tata kelola, pembentukan badan pengatur independen serta penguatan sanksi administratif dinilai krusial untuk meningkatkan pengawasan sektor.

Menjembatani dinamika pembahasan, Sugeng menekankan bahwa RUU Ketenagalistrikan tetap memiliki urgensi tinggi meskipun belum masuk program legislasi nasional prioritas. Meski begitu, aa menyampaikan bahwa lantaran RUU ketenagalistrikan bersifat kumulatif terbuka maka memungkinkan RUU ini didorong menjadi prioritas, terutama karena adanya sejumlah pasal yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

“Ini perlu kami sampaikan kepada Bapak-Ibu yang terhormat, bahwa RUU Ketenagalistrikan meskipun tidak masuk dalam prioritas, tetapi karena ini kumulatif terbuka sifatnya, karena ada beberapa pasal yang waktu itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka bisa untuk diagendakan menjadi prioritas dalam pembahasan RUU,” jelas politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan RUU Ketenagalistrikan tidak dapat dipisahkan dari regulasi energi lainnya, termasuk pengembangan energi baru dan terbarukan. Alih-alih saling tumpang tindih, berbagai regulasi tersebut diharapkan saling melengkapi untuk mendukung target transisi energi nasional.

Dalam konteks RUPTL, iye menyinggung bahwa porsi energi terbarukan bahkan diproyeksikan mencapai 70 persen dalam satu dekade ke depan, termasuk kontribusi signifikan dari pembangkit listrik tenaga surya.

Sugeng menambahkan bahwa penyusunan regulasi ini memerlukan kecermatan tinggi karena implementasinya melibatkan banyak pihak dan harus tetap berlandaskan konstitusi. Ia menekankan pentingnya menciptakan ekosistem usaha yang sehat sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.

“Ini kan memerlukan kecermatan-kecermatan, tadi disampaikan bagaimana menciptakan ekosistem agar usaha ini tetap baik, baik-baik investor maupun masyarakat, dan terlebih penting adalah tetap sesuai koridor Undang-Undang Dasar 45, Pasal 33,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi XII DPR telah menggelar RDPU dengan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia pada Juli 2025. Namun, dalam pertemuan tersebut MKI belum secara spesifik membahas lima isu strategis yang telah disebutkan.

Terkait dengan ancillary service, MKI menyampaikan bahwa belum bisa memberikan pandangan eksplisit karena masih memerlukan diskusi lanjutan. Layanan ini berdampak besar pada keandalan sistem dan tidak sepenuhnya berbasis komersial. Karena itu, diperlukan peran negara serta pembahasan lebih mendalam.

Sebagai informasi, Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) merupakan wadah stakeholder ketenagalistrikan yang beranggotakan berbagai unsur industri energi, mulai dari pemerintah, BUMN, perusahaan listrik swasta, akademisi, hingga asosiasi terkait. MKI berperan sebagai forum diskusi, pemikiran, dan kolaborasi untuk mendorong pengembangan industri listrik nasional yang andal dan berkelanjutan. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar