Sultan: Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Harus Berorientasi pada Agenda Ekonomi Berkelanjutan

Nasional50 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Berlakunya UU Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma penataan ruang, yakni mengarah pada kemudahan perizinan berbasis risiko melalui penyederhanaan regulasi. Perubahan ini tentunya membawa dampak terhadap aspek-aspek penataan ruang, yang meliputi pengaturan, sistem perizinan, koordinasi pusat-daerah, proses penyusunan Rancangan Tata Ruang Dan wilayah (RTRW), partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi, peran pemerintah daerah, keterlibatan sektor swasta, dampak lingkungan, kecepatan proses, dan harmonisasi regulasi.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin saat menjadi Keynote speaker dalam kegiatan “Desiminasi Ranperda tentang RTRW terhadap Undang-undang Cipta kerja oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI” bersama Kepala daerah dari seluruh Indonesia di Gedung Nusantara V kompleks MPR RI, Senayan Jakarta, pada Senin (14/7/2025).

“Semangat deregulasi dan debirokratisasi yang diusung oleh Undang-Undang Cipta Kerja perlu didukung dengan semangat pengawasan yang inklisif dan saksama, guna mendorong iklim investasi serta tidak menciptakan konflik antara penyelenggara pemerintahan di daerah, pelaku usaha dan masyarakat adat,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sebagai wakil daerah, kata Sultan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan wilayahan. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan Ranperda dan Perda sesuai dengan peraturan perundang undangan di atasnya.

Baca Juga  Didemo, Puan: RUU PPRT Diputuskan Ditunda Atas Keputusan Rapim DPR

“Di saat yang sama, agenda desiminasi yang penting ini bertujuan untuk menegaskan fungsi legislasi DPD RI guna menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Bukan untuk melakukan intervensi politik Legislasi kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut Sultan, DPD RI mendukung percepatan pembangunan ekonomi pemerintah dengan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Baik melalui strategy Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Dan Proyek Strategis National (PSN) maupun program prioritas lainnya seperti swasembada pangan Dan program 3 juta rumah di daerah.

“Kami juga berharap agar kewenangan dan partisipasi pemerintah dan masyarakat daerah dalam tata ruang Dan wilayah tidak diabaikan. Oleh karena itu, Perda Rancangan Tata Ruang Dan Wilayah harus berorientasi pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya.

Hal yang sama diungkapkan Stefanus B.A.N liow, Ketua BULD, dimana BULD DPD RI mengapresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan
di daerah yakni, Gubernur/ Sekretaris Daerah/ Biro Hukum/ Organisasi
Perangkat Daerah terkait penataan ruang; Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI); Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI); Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI); dan Asosiasi,
DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

Baca Juga  Kunjungi Freeport, Puan Dorong PTFI Tingkatkan Manfaat dan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Selain itu, BULD DPD RI mengapreasiasi para pemangku kepentingan pusat yakni Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria
dan Tata Ruang (ATR/BPN), Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dan Hilirisasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM); Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut yang diwakili oleh Direktur
Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan
Perikanan; Deputi Bidang Pembangunan dan Kewilayahan yang diwakili oleh Direktur Tata Ruang Pertanahan dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang hadir dalam Kegiatan Diseminasi BULD DPD RI, dan telah membangun komunikasi dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat
dan daerah.

Baca Juga  Komite I DPD RI Uji Sahih RUU tentang Perkotaan dalam Rangka Penguatan Substansi RUU di Kota Denpasar

Menurut Stefanus ada usulan dari APPSI untuk pertama, revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan pemberian kewenangan yang lebih fleksibel dan ruang inovasi bagi pemerintah
daerah. Kedua, Pemerintah
diharapkan mengalokasikan peta citra resolusi tinggi
secara nasional untuk mendukung percepatan kegiatan penataan ruang
di daerah. Ketiga, RTRW harus dijadikan sebagai acuan utama dalam penetapan
kebijakan sektoral, dan tidak hanya diperlakukan sebagai dokumen administratif semata. Keempat, penguatan kapasitas SDM di daerah perlu menjadi prioritas melalui
program pelatihan teknis serta asistensi langsung dari Pemerintah, termasuk dalam integrasi sistem OSS-RTR.

Dan kelima, perlu adanya mekanisme reward and punishment bagi daerah yang telah atau belum menyusun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), serta mengintegrasikannya dalam sistem OSS-OTR (Online Single Submission – On The Record) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia, yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha.  (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar