Subdit I Tipid Indagsi Polda Sumsel Ungkap Kadus Edaran Rokok Ilegal

Uncategorized456 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran rokok ilegal  yang dilaksanakan di gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (08/03/2023).

Konferensi pers dipimpin langsung Wadir Ditreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira SIK.,MH. didampingi oleh Kasubbid humas Polda Sumsel AKBP yenni Diarty, Kasundit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan Kabid P2 Bea cukai Kanwil DJBC Sumbagtim Denny.

Wadir Ditreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira SIK.,MH. memaparkan, ungkap kasus yang dilakukan oleh subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumsel yaitu kegiatan pendistribusian rokok tanpa pita cukai yang terjadi pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 pukul 17.00 di kelurahan Sukomoro kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, UPTB Samsat Banyuasin Akan Lakukan Penertiban

“Di TKP tim kami berhasil mengamankan rokok sebanyak 9.430 bungkus dengan berbagai merk, kemudian tim juga mengamankan satu orang pelaku inisial AM. Saksi-saksi sudah diperiksa namun pelaku tidak dilakukan penahanan,” Ujar AKBP Putu Yudha.

Pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 54 junto pasal 29 ayat 1, atau pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2027 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 95 tentang cukai, dengan ancaman 5 tahun penjara, denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

Baca Juga  Pelaku Tewaskan Farel Ditangkap

“Proses penyelidikan sedang berjalan, kasus ini rencananya akan kami limpahkan kepada pihak yang berwenang yaitu Bea cukai. Setelah kegiatan konfersi pers ini pelaku beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Bea Cukai,” Tukasnya.

Kabid P2 Bea cukai Kanwil DJBC Sumbagtim Denny mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dengan pihak Polda Sumsel, ini menunjukkan bahwa penegak hukum dilingkungan Sumatera Selatan melakukan sinergi dalam melakukan tindakan hukum khususnya di provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga  Pj Bupati Apriyadi Lantik 86 PPPK Nakes di Muba

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menghindari dan tidak perlu membeli produk-produk ilegal, selain potensi merugikan negaranya ada dari sisi penerimaan juga berdampak pada kesehatan karena rokok ini tidak memenuhi syarat kesehatan,” pungkasnya (niken)

Komentar