Palembang, Sumselpost.co.id – Sopir Mitsubishi Triton BG 8108 JZ , Dwiki Arif Samriano (29), seorang pegawai honorer BPN Banyuasin yang merupakan warga Way Hitam, Siring Agung, Ilir Barat I Palembang ini diamankan Senin (19/2) sore oleh Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarganya,
Pelaku merupakan pelaku yang menabrak ojek online dan penumpangnya hingga tewas di depan Simpang Kebun Bunga Palembang, tepatnya depan Toko Kevin Motor Sport, Kecamatan Sukarami, Palembang. Korban meninggal dunia Driver Ojek Online Maxim bernama Boni Irawan (33) dan penumpangnya Titin (45) warga Jalan Karya Jaya, Kertapati, Palembang.
Keduanya saat ditabrak mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat BG 3904 ADT. Kejadian pada hari Sabtu (17/2/) sekira pukul 04.45 WIB saat kedua korban berboncengan dari arah bawah fly over bandara hendak mengarah simpang Kebun Bunga, lalu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditabrak mobil jenis Mitsubishi Triton dari arah belakang.
Mobil tersebut datang dari arah jembatan fly over hendak mengarah ke Pasar KM 5 Palembang. Setelah menabrak motor korban, pengemudi mobil sempat melarikan diri dengan mobilnya. Sementara kedua korban meninggal dunia di tempat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan sudah mengamankan pengemudi mobil yang menabrak sepeda motor driver ojek online Maxim dan penumpangnya hingga meninggal dunia di tempat.
“Kejadiannya di Jalan Kol H Burlian tepatnya didepan toko Kevin Motor Sport, pengemudi tersebut pekerjaannya honorer BPN di Banyuasin, bernama Dwiki Arif Samriano,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (20/2).
Lebih jauh Kapolrestabes Palembang, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi mobil tersebut diketahui Dwiki mengkonsumsi obat-obatan.
“Pelaku kita periksa dan positif mengkonsumsi obat-obatan.”ungkapnya.
Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh petugas penyidik Satlantas Polrestabes, Palembang. ” Dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau dendam 12 juta,” tutupnya.
Komentar