Sopir Kontainer Ditodong Tiga OTD, Lapor Polisi

Uncategorized564 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dialami sopir mobil kontainer, M Yunus (31) warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Bugis, Kecamatan IT II,Palembang, Selasa (6/6) sekira pukul 00.30 WIB.

Kejadian saat korban hendak melakukan pengecekan tekanan angin ban dan sekalian buang air kecil, sehingga memberhentikan mobilnya di pinggir jalan persis di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.

Saat itu pelaku yang menodongnya berjumlah tiga orang tidak dikenal (OTD) dan mereka dengan mengendarai sepeda motor jenis matic.

Baca Juga  Dr. H. Dasmadi, S.E., M.M.: Menjadi Inspektur Upacara Bendera Peringati Hari Santri Nasional Tahun 2024

“Saat saya turun dari mobil, tiba – tiba datang satu pelaku yang meminta uang, namun saya tidak berikan, sehingga sempat berkelahi,” ungkapnya, diwawancarai usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (6/6).

Lanjutnya, tidak lama kemudian muncul dua orang lagi temannya yang kemudian mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Baca Juga  Bank Indonesia Sumsel Adakan Program Susur Sungai Musi

“Saya takut saat salah satu dari mereka mengeluarkan pisau, kemudian mereka mengambil tas saya berisikan Uang Rp550 ribu. Yang diambil uang nya saja tas saya tidak,” katanya.

Masih kata Yunus, bahwa selain mengalami kerugian kehilangan uang didalam tas dirinya mengalami luka di bagian bibir akibat berkelahi dengan salah satu pelaku. “Setelah berhasil mengambil uang saya, para pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

Atas kejadian ini, dirinya membuat laporan ke Polrestabes Palembang. “Saya melapor berharap pelakunya bisa ditangkap polisi, agar tidak ada korban lagi selain saya terutama yang berprofesi sopir yang banyak berada di jalan pada malam hari,” katanya.

Baca Juga  Curi Kartu ATM Feri Digiring Petugas Saat Didalam Mobil

Sementara itu, laporan korban sendiri sudah di terima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 KUHP. Selanjutnya, akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut

Komentar