JAKARTA,SumselPost.co.id — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai informasi mengenai penerbitan calling visa bagi sejumlah warga negara Israel wajar menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, hal tersebut bukan dilandasi prasangka, melainkan karena isu Israel–Palestina memiliki makna moral dan politik yang sangat kuat bagi bangsa Indonesia.
Indonesia selama ini dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Oleh karena itu, Sukamta menegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, rasional, dan bernalar ketika muncul data terkait penerbitan calling visa tersebut.
“Perlu ditegaskan sejak awal bahwa calling visa bukan visa bebas, bukan fasilitas, dan bukan bentuk normalisasi hubungan. Ini adalah mekanisme khusus yang bersifat selektif dan sangat ketat,” tegas Sukamta, Minggu (4/1/2026).
Namun demikian, ia menilai dalam isu yang sensitif seperti ini, penjelasan administratif semata tidaklah cukup. Negara, kata dia, perlu memberikan penjelasan secara politis dan substantif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya meminta pemerintah menegaskan secara terbuka bahwa kebijakan calling visa ini tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung Palestina dan bukan pintu menuju normalisasi dengan Israel. Penegasan nilai ini penting disampaikan sejak awal,” ujarnya.
Sukamta mendorong pemerintah untuk menjelaskan bahwa calling visa merupakan instrumen pengendalian dan keamanan negara, bukan bentuk kelonggaran. Melalui mekanisme tersebut, negara justru melakukan proses penyaringan dan pengawasan secara maksimal terhadap setiap individu yang masuk.
“Pemerintah perlu menjelaskan bahwa calling visa adalah alat kontrol negara, bukan bentuk kemudahan. Mekanisme ini justru memastikan pengawasan yang paling ketat,” jelasnya.
Selain itu, menurut Sukamta, perlu adanya transparansi terbatas namun strategis kepada publik, setidaknya terkait kategori umum tujuan kedatangan, seperti alasan kemanusiaan, keluarga campuran, atau mandat lembaga internasional, tanpa membuka identitas atau detail sensitif.
Dikatakan Sukamta, penjelasan ini sebaiknya disampaikan melalui satu narasi yang konsisten oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta melibatkan DPR RI secara proaktif.
“Dalam isu Palestina, keteguhan nilai harus sejalan dengan kejernihan komunikasi. Penjelasan yang tegas dan proporsional bukanlah kelemahan negara, melainkan tanda kepemimpinan yang dewasa,” pungkasnya. (MM)













Komentar