Soal Anggaran MBG Digugat, Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Sepenuhnya Merupakan Kewenangan MK

Nasional215 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR
mengaku banyak pesan WA (WhatsApp) masuk ke gawainya, terutama dari kawan kawan pekerja media. Ihwal yang paling banyak ditanyakan adalah menyoal isu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih ramai diperbincangkan. Wajar saja program ini ramai jadi perhatian publik mengingat jangkauan programnya yang mencapai puluhan juta penerima.

Atas hal ini, politisi PDI-P ini berpandangan, Presiden Prabowo memiliki pemikiran bahwa kualitas gizi anak anak Indonesia perlu ditingkatkan. Sepemikiran dengan beliau, agenda ini mulia sekaligus penting. Sebab, rata rata prevalensi gizi kronis anak anak Indonesia masih tinggi, sekitar 19%, artinya setiap 100 kelahiran, 19% diantaranya mengalami gizi kronis. Prosentase ini tergolong menengah-tinggi, ukuran WHO harus dibawah 10% untuk kategori rendah.

Menurut Said Abdullah, Intervensi gizi melalui School Feeding Program seperti MBG ini telah lama dikerjakan oleh banyak negara maju. Sebut saja; Tiongkok, Jepang, dan negara negara Skandinavia seperti; Finlandia, Norwegia, dan ditiru oleh negara negara berkembang seperti India dan Brazil, dan hasilnya cukup sukses.

“Program MBG digulirkan Presiden Prabowo sebagai cara intervensi kebijakan agar gizi anak anak Indonesia membaik. Tentu saja MBG memiliki cita cita mulia, dan atas hal itu patut kita dukung. Bahwa dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan di sana sini, justru itulah peran dan tugas DPR, seperti saya di Badan Anggaran untuk memberikan saran saran yang konstruktif, agar tata kelolanya semakin baik, sehingga target intervensinya tercapai,” tegas Said Abdullah, Jumat (27/2/2026).

Dalam pandangan dia, hal pertama yang harus diperbaiki adalah pengelolaan dapur, atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Pada tahun ini pemerintah menargetkan beroperasi 35.270 SPPG. Sebagian besar SPPG dikelola oleh masyarakat, baik yayasan sosial, maupun perorangan. Ini hal yang bagus, membuka partisipasi masyarakat. Namun sebagian yang diberikan kewenangan membuka dapur, mencoreng kepercayaan itu.

Hanya saja kata Said, dalam praktiknya, tidak semua pemilik dapur patuh terhadap ketentuan standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan oleh BGN. “Atas praktik ini, saya menyarankan BGN mengeluarkan daftar hitam rekanan, pengelola dapur yang nakal. Mereka perlu dicoret sebagai rekanan BGN, dan bila perlu di meja hijaukan,” ujarnya.

Sebab, lanjut Said, karena ulahnya membahayakan anak anak penerima manfaat, dan membuat target intervensi gizi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo menjadi tidak tercapai.

Kedua, BGN mungkin perlu mengevaluasi kembali target siswa penerima manfaat. Cakupannya bisa lebih diperkecil dari target 3000 siswa per SPPG menjadi maksimal 1.500- 2000 siswa. “Dengan jangkauan yang lebih kecil, memungkinkan SPPG memasak lebih cepat, menyesuaikan jam pengiriman ke siswa. Dengan demikian, makanan tetap higienes,” jelas Said.

Ketiga, BGN perlu melibatkan pemerintah daerah dan desa sebagai bagian dari kelompok pengawas, dan bisa memberikan rekomendasi kelayanan SPPG ke BGN dan daftar hitam rekanan, serta melakukan tindakan antisipasi atas kelayakanan dan ketidaklayakan makanan yang akan diberikan ke siswa. “Mengapa hal ini diperlukan, sebab BGN tidak memiliki jangkauan instansi vertikal ke bawah, dan bila ada kejadian yang tidak diinginkan, Pemda juga yang harus ikut menanganinya,” ungkap Said.

Ramai menjadi pertanyaan kawan kawan wartawan atas anggaran Program MBG ini. Benarkah ada realokasi dari anggaran pendidikan? Menurut Said, APBN adalah satu satunya undang undang yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR. Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang dibahas hanya mengubah, membesarkan atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama sama disepakati oleh pemerintah.

Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya.

Kembali ke soal MBG dan anggaran pendidikan. Sejak Presiden Prabowo memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20% dari belanja negara. Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp724, 2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG didalamnya, tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp368 triliun.

Pada tahun 2026 ini BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp268 triliun, yang peruntukannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program. Dari anggaran program BGN sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun diantaranya untuk fungsi pendidikan.

Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik, bahwa hal itu benar adanya. “Kenaikan alokasi itu berbeda dengan anggaran MBG. Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar prosentase perhitungan 20% untuk pendidikan,” kata Said..

Kenaikan anggaran tidak hanya diterima kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos dan Kemen PU dalam menjalankankan fungsi pendidikan dari APBN. Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kemenag naik Rp10,5 triliun, Kemensos naik Rp.4 triliun dan Kemen PU naik Rp1,7 triliun.

“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah. Apakah meletakkan anggaran MBG dalam menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang undang APBN,” kata Said.

Namun? dia menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Apakah dasar ini sah, tentu hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan; apakah kebijakan ini benar atau tidak. “Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan,” pungkasnya. (MM)

 

Komentar