SIRA-PST Desak Kejari Palembang Telusuri Pengadaan Solar Cell Rp176,6 Miliar

Berita Utama174 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, SumselPost.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejari Palembang menelusuri dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan lampu solar cell pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Sorotan massa antara lain tertuju pada nilai pagu anggaran dua kegiatan tersebut yang, berdasarkan data yang mereka peroleh, mencapai Rp176.665.200.000.

SIRA-PST menyebut, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat pengadaan 1.800 paket dengan pagu anggaran Rp56.880.000.000. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2026 tercatat pengadaan 3.797 unit dengan pagu Rp119.785.200.000.

Atas data tersebut, massa meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah aspek, mulai dari dasar kebutuhan, jumlah unit, lokasi pemasangan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, penyedia, realisasi pekerjaan, pembayaran hingga manfaat pengadaan bagi masyarakat.

Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Dalam pernyataan sikapnya, SIRA-PST meminta Kejari Palembang melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan solar cell Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Pemeriksaan yang diminta mencakup tahapan perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia, penerimaan barang, pemasangan hingga pembayaran.

Massa juga meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, proses pengadaan, penerimaan barang, pemasangan dan pembayaran diperiksa sesuai kewenangan serta alat bukti yang ditemukan.

Soroti Dugaan Tumpang Tindih

SIRA-PST turut meminta Kejari Palembang menelusuri kemungkinan adanya duplikasi atau tumpang tindih pengadaan antara kegiatan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Mereka meminta kedua kegiatan tersebut dibandingkan dari sisi lokasi, volume, spesifikasi, harga, penyedia serta realisasi pemasangan.

Menurut SIRA-PST, penelusuran diperlukan untuk memastikan tidak terdapat objek atau kebutuhan yang sebelumnya telah diadakan, kemudian kembali dianggarkan pada tahun berikutnya.

Pertanyakan Kewajaran Harga

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., mengatakan pihaknya juga menyoroti nilai pengadaan lampu solar cell pada Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

“Intinya kami menyoroti pengadaan 1.800 lampu solar cell dengan nilai pagu sekitar Rp56 miliar, atau rata-rata sekitar Rp31 juta per unit. Dari hasil perbandingan kami, ada pengadaan serupa yang nilainya sekitar Rp28 juta per unit,” ujar Rahmat.

Menurut dia, perbedaan harga tersebut perlu didalami untuk mengetahui kewajaran harga serta proses pengadaannya.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Kami hanya melakukan kajian dan perbandingan, dan tetap mendukung Kejaksaan untuk mengungkap persoalan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang berwenang,” katanya.

Minta Kontrak dan Titik Pemasangan Ditelusuri

Ketua Umum PST, Dian HS, mengatakan pihaknya mendukung Kejari Palembang untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan lampu jalan solar cell di lingkungan Dishub Kota Palembang.

Menurut Dian, sejumlah hal yang perlu diperiksa antara lain kontrak pekerjaan, titik pemasangan, manfaat bagi masyarakat serta biaya pemeliharaan.

“Intinya kami mendukung Kejaksaan Negeri Palembang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan lampu jalan solar cell di Dinas Perhubungan Kota Palembang,” kata Dian.

Ia mengatakan, apabila lampu solar cell tersebut diperuntukkan sebagai penerangan jalan, pemasangannya diharapkan berada pada titik yang memang membutuhkan penerangan.

“Kami berharap Kejaksaan segera mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara. Masyarakat Kota Palembang akan terus memantau proses hukum ini sampai terang,” ujarnya.

Minta Realisasi Pembayaran Diperiksa

Selain harga dan jumlah unit, SIRA-PST meminta aparat penegak hukum menelusuri realisasi pembayaran dalam kegiatan tersebut.

Mereka meminta setiap pembayaran yang bersumber dari APBD dipastikan memiliki dasar dokumen yang sesuai serta didukung barang dan pekerjaan yang benar-benar diterima dan terealisasi di lapangan.

SIRA-PST juga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Massa menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada fakta, peran, keterlibatan dan alat bukti yang sah.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan seruan, “USUT! PERIKSA! TELUSURI! SEGERA TETAPKAN TERSANGKA! HUKUM HARUS BERJALAN BERDASARKAN FAKTA DAN ALAT BUKTI!”

SIRA-PST Akan Kawal Proses

SIRA bersama PST menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Pengawalan, menurut mereka, akan dilakukan berdasarkan data, dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka juga meminta Kejari Palembang menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat terkait pengadaan solar cell tersebut.

Aksi itu disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD Kota Palembang.

Pernyataan sikap SIRA-PST ditandatangani Rahmat Sandi Iqbal, S.H., selaku Direktur Eksekutif SIRA dan Dian HS selaku Ketua Umum PST.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan yang disampaikan SIRA-PST masih berupa tuntutan dan pernyataan dari pihak pengunjuk rasa. Belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan, kerugian negara maupun tindak pidana dalam pengadaan tersebut. Hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan, audit dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.

Komentar