Palembang, Sumselpost.co.id – Menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru aktif, Suhadi alias Yudi (37) warga Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing.
Pedagang pecel lele ini menyimpan senjata api rakitan (senpira) di dalam kamar, yang ada di Jalan Radial, tepatnya di depan Mesjid Baiturrahman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan tertangkapnya pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan senpira tersebut di dalam lemari pakaian,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (6/3) siang.
Tersangka dikenakan Pasal I Ayat I dan Pasal I Ayat II UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.
Sementara, tersangka Suhadi mengaku senpi tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik A yang dititipkan kepadanya sejak satu tahun terakhir.
“Bukan punya saya tetapi punya teman, yang sudah lama dititipkan kepada saya. mau saya kembalikan tetapi dia tidak mau, dan senpi tidak pernah saya gunakan bahkan saya sendiri baru melihatnya saat ditangkap polisi ini,” katanya.
Komentar