Palembang, Sumselpost.co.id — Sengketa lahan eks bioskop Cineplex Palembang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/12/2025). Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut mengagendakan penyerahan bukti tambahan dari para pihak.
Dalam persidangan, penggugat Raden Helmy Fansyuri melalui kuasa hukumnya menyerahkan tiga bukti tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat dalil gugatan. Sementara itu, pihak tergugat juga menyerahkan delapan bukti berupa surat kepada majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata SH MH, mengatakan bahwa dalam sidang tersebut pihaknya juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela.
“Tadi kami menyampaikan permohonan putusan sela, karena dalam gugatan terdapat tuntutan provisi terkait penghentian aktivitas yang berlangsung di lokasi Cinde,” ujar Hambali usai persidangan.
Menurut Hambali, bukti tambahan yang diserahkan berkaitan dengan salah satu putusan pengadilan serta Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan tersebut, kawasan eks Cineplex termasuk dalam tiga bagian cagar budaya.
“Yang dikuasai oleh tergugat, dalam hal ini Thamrin, berada pada lokasi sub 2B yang dekat Bank Mandiri, eks Cineplex, dan saat ini terdapat aktivitas pembangunan parkir. Karena itu kami meminta putusan sela untuk menghentikan aktivitas tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH agar memerintahkan penghentian sementara aktivitas pembangunan parkir di objek sengketa.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa depan dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti dari para pihak.
Sebelumnya, dalam pokok gugatan, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dua Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan 831/2010 yang dibuat oleh notaris Henywati Ridwan pada 11 Agustus 2010 antara tergugat dan PT Pakuwon Sakti.
Penggugat menilai AJB tersebut dibuat atas objek tanah yang saat itu masih berstatus sita jaminan berdasarkan putusan perkara Nomor 35 dan 48. Selain itu, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 dan 339 atas nama PT Permata Sentra Propertindo juga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena diduga terbit dari proses administrasi yang tidak sah.




















Komentar