Sidang PS Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex,  Ternyata Aktivitas Pembangunan Dilokasi Terus Berlangsung

Berita Utama222 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Samuel Ginting, SH, MH, pada Jumat, (30/1/2026) menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa lahan eks bioskop Cineplex Palembang.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 242/Pdt.G/2025/PN Plg.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik objek sengketa, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351, yang berada di kawasan strategis pusat Kota Palembang dan sebelumnya dikenal sebagai bangunan bioskop Cineplex.

Sidang pemeriksaan setempat dihadiri langsung oleh pihak penggugat Raden Helmi Fansyuri yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata, SH, MH, serta para tergugat, di antaranya PT Permata Centra Propertindo, yang juga diwakili tim kuasa hukum.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa agenda pemeriksaan setempat bertujuan untuk melihat dan mencocokkan langsung kondisi objek sengketa dengan dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam gugatan PMH.

Pemeriksaan setempat ini, dinilai penting untuk memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim sebelum mengambil putusan.

Namun, fakta di lapangan justru memunculkan perhatian serius. Dari pantauan wartawan, aktivitas pembangunan masih berlangsung di atas objek sengketa, meskipun perkara tersebut tengah berproses di pengadilan.

Terlihat dua unit alat berat serta belasan pekerja yang tengah mengerjakan pemasangan paving block di area lahan sengketa.

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum tergugat, Bayu Prasetya, menyampaikan bahwa objek tersebut sebelumnya merupakan bangunan bioskop dan saat ini berada dalam penguasaan PT Permata Centra Propertindo.

“Objek ini dulunya adalah bangunan bioskop, dan saat ini dimanfaatkan sebagai lahan parkir,” ujar Bayu dalam sidang pemeriksaan setempat.

Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata secara tegas menyayangkan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan di atas objek perkara yang sedang dalam proses hukum.

“Kami sangat menyayangkan sikap para pihak yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan apa pun sebelum perkara ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Hambali.

Hambali mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga adanya putusan inkrah.

Namun hingga kini, kegiatan pembangunan di lokasi tersebut masih terus berlangsung.

Menurutnya, sidang pemeriksaan setempat ini menjadi momentum penting karena majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa, termasuk aktivitas pembangunan yang menurut pihak penggugat seharusnya tidak dilakukan selama proses hukum berjalan.

Lebih lanjut, Hambali menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan kembali mengirimkan surat kepada Dinas Tata Kota dan Perizinan, dengan tembusan kepada Wali Kota Palembang dan aparat penegak hukum, guna mempertanyakan legalitas dan perizinan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pihak tergugat di atas lahan sengketa.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan. Kami ingin kejelasan, apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sah atau tidak,” tegasnya.

Usai sidang pemeriksaan setempat tersebut, majelis hakim PN Palembang menetapkan agenda lanjutan perkara gugatan PMH ini, yakni penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, yang dijadwalkan akan digelar dua pekan mendatang.

Perkara sengketa lahan eks bioskop Cineplex Palembang ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat lokasinya yang strategis serta kompleksitas sejarah kepemilikan dan penguasaan lahannya.

Komentar