SumselPost co.id. Palembang,- Sidang Praperadilan Fitriana yang di laporkan ke Polda Sumsel kembali Di gelar di Pengadilan Negeri Palembang. Dengan Agenda menghadirkan dua saksi dari pihak pemohon, Kamis( 21/8/2025).
Sidang Praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, serta di hadirkan dua saksi yaitu Rachmad dan Guntur.
Rachmad Selaku saksi utama Mengatakan, ” Fitriana telah mengembalikan uang kepada pelapor Andi Pratama sebesar Rp 240 juta yang telah di transfer dan ada bukti transfernya, itu karena ada sesuai perjanjian,” katanya.
Ditempat yang sama, saksi Guntur menambahkan, Fitriana sebenarnya adalah korban, yang sebelumnya telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
” Saya menegaskan Fitriana telah menjadi korban. Beliau sudah melaporkan dugaan penipuan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya dengan terlapor atas nama Miko, yang mengaku sebagai orang istana,” tegasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Indra,SH dan Hanan,SH menuturkan, ” mereka menghadirkan dua saksi untuk sidang praperadilan pada hari ini yaitu rachmat dan Guntur,” pungkasnya

























Komentar