Sidang Pra Peradilan  Penetapan 3 Tersangka Terkesan Dipaksakan  di PN Palembang

Berita Utama97 Dilihat

Palembang,  Sumselpost.co.di – Sidang Pengadilan Negeri ( PN) palembang perkara no 30/pid.pra/2024/ PN Palembang terus bergulir peenetapan ke-3 tersangka atas nama Aang Juniarto, dan status DPO atas nama Erwan dan Apriyansah, Kamis (17/10/2024).

Fatona. SH mengatakan hari ini agenda saksi fakta 4 orang salah satunya ada hadir atas nama Erwin yang  ini dia tidak tahu bahwa dia menjadi tersangka dan DPO

Baca Juga  Pertemuan  Antara Edy Santana Putra Dengan Herman Deru Menurut Pengamat Politik Dr M. Yahya Selma SH,MH

Septiani SH, menambahkan, bahwa penetapan tersangka pemohon dan Kawan-kawan diduga terkesan dan dipaksakan dan banyak kejangggalan di persidangan yang terungkap.

Tidak ada pemeriksaan sebagai saksi maupun calon tersangka namun secara tiba-tiba ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Meri SH menambahkan, besar harapan kami semoga hakim tunggal di Prapeadilan ini mngabulkan permohon klien kami, karena menyangkut hak Asasi dan kebebasan klien kami. ( ocha /Rilis)

Komentar