Sidang PMH Eks Cineplex , Penggugat Siap Hadirkan Dua Saksi Fakta

Berita Utama53 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/12/2025).

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling kembali melakukan upaya hukum perlawanan, melalui kuasa hukumnya dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Agenda kali ini adalah pihak tergugat utama, yakni Gunawati Kokoh Thamrin melalui kuasa hukumnya menyampaikan 20 bukti tambahan kepada majelis hakim diketuai Samuel Ginting SH MH sehingga total bukti pihak tergugat kepada majelis hakim sebanyak 24 bukti.
Setelah menyampaikan bukti-bukti, hakim menunda persidangan hinggal tanggal 6 Januari 2026 dengan agenda menghadirkan dua saksi dari pihak ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH.
Usai sidang Hambali Mangku Winata SH MH mengaku setelah persidangan pihaknya akan memeriksa bukti pihak tergugat utama lantaran dia melihat ada beberapa bukti yang menjadi perhatian pihaknya yang akan pihaknya sampaikan dalam kesimpulan.
“ Dan nanti kita akan bantah bukti yang disampaikan pihak tergugat, salah satunya terkait dengan bagaimana peralihan daripada SHGB baik 351 dan 339,”katanya.
Selain itu pihaknya tanggal 6 Januari 2026 nanti akan menghadirkan dua orang saksi fakta.
“ Dan kita juga akan coba hadirkan saksi ahli perdata khusus di pertanahan setelah tanggal 6 Januari 2026,”katanya.
Sebelumnya dalam pokok gugatan, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dua Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan 831/2010 yang dibuat oleh notaris Henywati Ridwan pada 11 Agustus 2010 antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Menurut penggugat, lahan eks Cineplex yang luasnya mencapai 10.850 meter persegi hingga kini masih dikuasai oleh pihak tergugat, padahal berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya AJB tersebut dibuat atas tanah yang saat itu masih berstatus sita jaminan berdasarkan putusan perkara Nomor 35 dan 48.
Tak hanya itu, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 dan 339 atas nama PT Permata Sentra Propertindo juga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap terbit dari proses administrasi yang tidak sah.
.

Komentar