Sidang Gugatan PMH terhadap YPLP PT-PGRI Dimulai, Kuasa Hukum: Dalil Penggugat Akan Diuji di Persidangan

Nasional, Sumsel28 Dilihat
banner1080x1080

PALEMBANG.SumselPost.co.id– Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai menyidangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa penyegelan gedung YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan dengan nomor perkara 214/Pdt.G/2026/PN Plg, Rabu (22/7/2026).

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni, S.H., serta dihadiri para pihak, baik penggugat, tergugat, maupun turut tergugat melalui kuasa hukum masing-masing.

Dalam perkara tersebut, pihak penggugat terdiri atas Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., Dr. Hj. Meilia Rosani, S.H., M.H., dan Associate Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si.

Adapun pihak tergugat adalah YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan bersama Dr. H. Syarwani Ahmad, M.M., Eddy Salam, Erwanto, S.Sos., Suryati, S.H., M.H., serta Rudi Sushanto.

Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Hakim mediator yang ditunjuk adalah Dr. Hendri Agustian, S.H., M.H., dengan agenda mediasi dijadwalkan pada 5 Agustus 2026.

Pihak tergugat, YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan, hadir didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Muhammad Miftahudin, S.H., Dedi Irawan, S.H., M.H., Septiani, S.H., M.H., Yolanda Pradinata, S.H., dan Sri Agria Sekar Retno, S.H.

Kuasa Hukum YPLP PT PGRI, Muhammad Miftahudin, S.H., menilai penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa gugatan yang didaftarkan ke pengadilan masih berupa dalil yang harus dibuktikan, bukan fakta hukum yang telah dinyatakan benar.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Namun, jangan sampai berkembang anggapan bahwa setiap dalil yang disampaikan dalam gugatan otomatis merupakan kebenaran.

Justru persidangan ini menjadi ruang untuk menguji seluruh klaim tersebut berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,”ungkapnya

Menurut Miftahudin, pihaknya memilih untuk tidak membangun polemik di luar ruang sidang. Fokus utama YPLP PT PGRI adalah memberikan jawaban hukum yang komprehensif melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang.

“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Semua akan kami jawab di persidangan. kami akan memberikan jawaban yang terang atas gugatan tersebut, justru dalam permasalahan yang terjadi ini pihak kamilah yang dirugikan,” ujarnya

Pandangan serupa disampaikan Dedi Irawan, S.H., M.H. Menurutnya, setiap perkara perdata harus dinilai berdasarkan pembuktian, bukan persepsi.

“Di pengadilan semua pihak memiliki kedudukan yang sama. Penggugat menyampaikan dalilnya, Tergugat memberikan jawabannya, kemudian Majelis Hakim menilai berdasarkan alat bukti. Itulah mekanisme negara hukum yang harus dihormati,”ujarnya

Sementara itu, Septiani, S.H., M.H, menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum memiliki unsur-unsur yang tidak dapat diasumsikan begitu saja.

“Dalam perkara PMH, ada unsur-unsur hukum yang wajib dibuktikan secara lengkap, mulai dari adanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan sebab akibat.

Semua itu akan diuji dan du ungkap dalam persidangan. Karena itu, kami mengajak publik untuk menunggu proses pembuktian secara utuh.”ungkapnya

Di sisi lain, Yolanda Pradinata, S.H, mengingatkan agar ruang persidangan tetap menjadi satu-satunya tempat mencari kebenaran hukum.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta yang sedang diperiksa.

Pada akhirnya, putusan hakim lah yang menjadi ukuran kebenaran hukum, bukan persepsi yang terbentuk di luar persidangan,”katanya

Hal senada disampaikan Sri Agria Sekar Retno, S.H, yang menegaskan komitmen YPLP PT PGRI untuk menjalani seluruh proses hukum secara terbuka dan kooperatif.

“YPLP PT PGRI akan mengikuti setiap tahapan persidangan dengan itikad baik. Kami percaya mekanisme peradilan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak untuk membuktikan dalilnya, sehingga putusan nantinya benar-benar lahir dari fakta dan hukum,”tandasnya

Menutup keterangannya, Muhammad Miftahudin menegaskan YPLP PT-PGRI menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Biarlah persidangan menjadi ruang untuk menguji fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.

Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara independen, objektif, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, M. Firdaus, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan gugatan PMH diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas tindakan yang dinilai merugikan Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang.

“Sengketa bermula pada 5 Juni 2026 ketika kantor Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang diduga dikuasai secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun proses eksekusi resmi,”katanya

Didampingi Dr. (c) Rizal Syamsul, S.H., M.H., dan Yuliana, S.H., Firdaus menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022, penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang berada di bawah Perkumpulan PGRI melalui Badan Penyelenggara Universitas PGRI.

Menurutnya, keputusan tersebut hingga kini masih berlaku dan belum pernah dicabut maupun dibatalkan.

Atas dasar itu, penggugat menilai tindakan penguasaan kantor Badan Penyelenggara memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena diduga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil serta menghambat penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Firdaus menegaskan gugatan tersebut tidak hanya bertujuan meminta ganti rugi, tetapi juga memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terbuka dalam persidangan sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak,”tutupnya (Rilis)

Komentar

News Feed